Val The Consultant, Yayasan Babysitter Penganiaya Anak Aghnia, Minta Maaf

30 Maret 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indah alias IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Indah alias IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
Indah atau IPS (27), babysitter penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi, berasal dari Yayasan Val The Consultant. Yayasan itu merupakan tempat penyalur jasa pengasuh anak dan pembantu rumah tangga yang memiliki cabang di sejumlah kota besar.
ADVERTISEMENT
Di Surabaya saja, yayasan itu memiliki tiga cabang, ada di Jalan Long Beach S9-33 Pakuwon City; lalu di Jalan San Diego M5-46, Pakuwon City, Mulyorejo; dan di Jalan Griya Asri G4 – no.08, Pakuwon City, Mulyorejo.
Melalui akun resmi Instagram @val_theconsultant, manajemen PT tersebut membuat pernyataan permintaan maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu tenaga kerjanya.
"Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan Putri Cana, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak," demikian keterangan tertulis Val The Consultant, dikutip Sabtu (30/03).
Pesan dari PT Val Konsultan Indonesia. Dok: Ist.
Val The Consultant menyebut kejadian ini telah mencoreng salah satu nilai yang ditanamkan pada pelayanannya, dan merugikan citra pekerja lainnya.
ADVERTISEMENT
"Karena itu, kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Mereka mengimbau para pekerja yang sedang bertugas dapat bekerja dengan kesungguhan hati dan berpegang teguh dengan prinsip kerja adalah ibadah.
"Pengasuh anak sejatinya bisa menjadi orang yang dipercaya dan diandalkan, apalagi ketika orang tua sedang tidak ada di rumah," ungkapnya.
Pihaknya juga berjanji akan terus mendampingi Aghnia Punjabi dan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
Selebgram Aghnia Punjabi hadir dalam konferensi pers kekerasan terhadap anak kandungnya di Polresta Malang Kota, Sabtu (29/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Saat ini, Indah tengah diproses hukum. Dia sudah dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp 100 juta," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.