Valencya, Istri yang Marahi Suami di Karawang, Divonis Bebas

2 Desember 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Valencya tiba di PN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Valencya tiba di PN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya, seorang istri yang dilaporkan eks suaminya atas kasus KDRT.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan susunan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdiana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12).
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," lanjut majelis hakim.
Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang pleidoi yang berlangsung dua pekan lalu, Valencya membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid pleidoi, Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya. Yang ada, dia adalah korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.
Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya.
Dalam replik yang dibacakan Syahnan itu, Jaksa Agung memutuskan merevisi tuntutan terhadap Valencya. JPU kini menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan yang dibacakan jaksa Glendy pada Kamis (11/11) lalu.
Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu. Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya. Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah.