Vanessa Angel Hirup Udara Bebas

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Vanessa Angel Hirup Udara Bebas. Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel Hirup Udara Bebas. Foto: Basith Subastian/kumparan

Setelah divonis 5 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran UU ITE, Vanessa Angel pada Minggu (30/6) resmi menuntaskan hukuman penjara di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Vanessa sudah ditahan sejak 30 Januari 2019. Simak berita selengkapnya terkait Vanessa Angel:

embed from external kumparan