Vanessa Angel Ingin Bebas, Bisa Berlebaran di Rumah

29 Mei 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel (kiri) menjalani sidang vonis muncikari prostitusi online. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel (kiri) menjalani sidang vonis muncikari prostitusi online. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa muncikari kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel telah divonis hakim 5 bulan penjara. Sementara itu, sidang terdakwa UU ITE dalam kasus yang sama, Vanessa Angel masih bergulir di meja hijau dengan keterangan saksi ahli.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya awak media terkait status tiga muncikari, Vanessa berharap mendapatkan keadilan yang setimpal. Tak banyak yang ia utarakan, Vanessa ingin segera bebas.
"Amiin (bisa bebas). Doain aja. Harapannya begitu (bisa lebaran di rumah) kepada majelis hakim semoga keputusannya terbaik bagi saya," ujarnya usai persidangan, Rabu (29/5).
Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, Vanessa memiliki potensi untuk bebas murni. Pasalnya, bayak dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai janggal.
"Harapan saya malah putusan Vanessa bisa bebas. Banyak dakwaan tidak terbukti, makanya putusannya bisa ringan," jelas Milano.
Sidang Vonis Tiga Muncikari Prostitusi Online Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sidang Vanessa kali ini menghadirkan keterangan saksi ahli, seorang sosiolog dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Sarjana Orba Manulang. Sidang Vanessa digelar tertutup.
ADVERTISEMENT
Menurut Milano, keterangan saksi ahli Sarjana menjelaskan terkait ruang, waktu dan tempat terkait foto Vanessa dalam kasus esek-esek tersebut. Sarjana menyebut, jika tak ada konten asusila dalam foto tersebut.
"Bahwa foto yang diupload Vanessa kalau di ruang, waktu dan tempat layak. Karena itu diambil di ruang privat antara dia dan Siska. Ruangnya boleh di kamarnya. Kecuali di luar," ujar Milano.
Sebelumnya, Vanessa diduga berperan aktif dalam mempromosikan dirinya melalui media daring dengan menyebar foto-fotonya kepada muncikari untuk dijajakan ke pengguna.
Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel mengenakan kerudung berwarna abu-abu di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT