Vanessa Angel Lelah Hadapi Kasusnya: Bunuh Saja Saya

2 Mei 2019 19:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/5). Usai menjalani sidang, Vanessa mencurahkan isi hatinya. Ia merasa sangat lelah menjalani segala proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah capek dizalimi, lebih baik bunuh saja saya," ujar Vanessa di PN Surabaya, Kamis (2/5).
Sementara itu kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, berharap sidang yang digelar pada Senin (6/5) nanti bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan kliennya.
Pengajuan penangguhan penahanan itu, kata Abdul, karena Vanessa sangat ingin berpuasa bersama keluarga.
"Mudah-mudahan hakim bisa mutus, mudah-mudahan karena Vanessa puasa pertama, mudah-mudahan bisa dialihkan (ditangguhkan) tahananya bisa kumpul sama keluarga," terang Malik kepada kumparan, Kamis (2/4).
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Dalam kasusnya, Vanessa Angel terseret kasus prostitusi online setelah pesinetron itu ditangkap Polda Jatim di sebuah hotel mewah di Surabaya pada Sabtu (5/1). Polisi mengklaim Vanessa ditangkap saat sedang melayani tamu. Setelah itu polisi menetapkan 4 orang tersangka yang seluruhnya muncikari.
ADVERTISEMENT
Vanessa diduga berperan aktif dalam mempromosikan dirinya melalui media daring kepada muncikari untuk dijajakan ke pengguna.
Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama 6 tahun penjara.