Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
19 April 2022 8:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei mulai Selasa (19/4). Mereka ditahan terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
ADVERTISEMENT
Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Vanessa dan ayahnya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pasal penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Berikut pasal yang menjerat Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei:
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 5 UU TPPU
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 10 UU TPPU
Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Vanessa dan Rudiyanto sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (18/4) mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan enam tersangka kasus Binomo yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessha Khong dan Rudiyanto Pei.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peran dari Vanessa dalam kasus tersebut yakni sebagai penerima aliran dana dari Indra Kenz.
ADVERTISEMENT
“Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,1 miliar rupiah,” kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Vanessa turut menerima tanah di wilayah Tangerang Selatan dan kini rekening miliknya juga telah diblokir oleh penyidik.
“Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai 7,8 miliar rupiah. Selanjutnya, penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK,” lanjutnya.
Kemudian, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar.
“RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,5 miliar rupiah,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan Rudiyanto juga membantu Indra menyamarkan hasil kejahatannya dari Binomo dengan membeli jam tangan mewah.
ADVERTISEMENT
“Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai 8 miliar rupiah,” tutur dia.