Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Vanessa Khong hingga Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
10 April 2022 17:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus Binomo . Ketiga tersangka baru itu, yakni pacar Indra Kenz Vanessa Khong, adik Indra Kenz Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei.
ADVERTISEMENT
"Terhadap 3 tersangka akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Minggu (10/4).
Whisnu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran ketiganya di kasus Indra Kenz. Ketiganya diduga mengaburkan aset hasil kejahatan dari Binomo yang didapat Indra Kenz.
"Terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz," jelas dia.
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Dalam kasus ini, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, dan Fakar Suhartami.
ADVERTISEMENT