Varian Delta Plus Semakin Dekat, Pemerintah Pastikan Langkah Cegah Kasus Impor

9 November 2021 21:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan varian Corona Delta terungkap. Foto: Dok. Jason Roberts/VIDRL - Doherty Institute, 2021
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan varian Corona Delta terungkap. Foto: Dok. Jason Roberts/VIDRL - Doherty Institute, 2021
ADVERTISEMENT
Subvarian Delta atau yang dikenal dengan sebutan Delta Plus (A.Y4.2) kini semakin mendekati Indonesia. Dua negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia telah mendeteksi adanya varian tersebut di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Indonesia, yang sampai saat ini belum mendeteksi varian Delta Plus, harus terus meningkatkan kewaspadaan agar tak kembali kecolongan varian baru.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pemeriksaan ketat terus dilakukan bagi tiap pendatang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
"Upaya yang pemerintah lakukan untuk mencegah importasi kasus ialah skrining kesehatan berlapis. Mekanismenya sudah diatur dalam SE Nomor 20 tahun 2021 dengan addendumnya," ucap Wiku dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan di Youtube BNPB, Selasa (9/11).
Setiap WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia wajib menjalani skrining kesehatan, seperti menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan PCR dan juga sertifikat vaksin. Walau sudah membawa bukti bebas corona, tiap pendatang tetap diwajibkan menjalani tes ulang.
ADVERTISEMENT
"Dengan rincian tahapan, pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, melakukan entry test atau tes ulang di pintu masuk," jelas dia.
Selain itu, karantina juga diberlakukan berbeda bagi pendatang dari luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap dan yang baru satu dosis.
"Ketiga, mewajibkan karantina yang dibedakan untuk yang sudah di vaksin lengkap 3 hari dan yang belum divaksinasi lengkap selama 5 hari. Dan keempat, melakukan exit test atau tes ulang kedua," katanya.
"Bagi pelaku perjalanan wajib karantina 3 hari, tes ulang di hari ketiga. Sedangkan yang wajib karantina 5 hari, maka exit test di hari keempat," pungkas Wiku.