Vendor Kementan Ngaku Diminta Biayai Rawat Inap Istri SYL di RS

23 Mei 2024 5:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vendor yang kerap mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) juga disebut terdampak dari dugaan praktik pungli dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bahkan salah satu vendor bernama Fajar Noviansyah mengaku diminta untuk membayar biaya rawat inap istri SYL.
ADVERTISEMENT
Fajar adalah Direktur CV Maksima Selaras Budi. Dia dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan lanjutan untuk Terdakwa SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Jaksa KPK lalu menanyakan mengenai Fajar yang pernah membayar biaya rumah sakit istri SYL. Uang pelunasan RS disebut ditransfer ke orang yang diduga anak buah SYL.
“Bahkan kalau enggak salah, ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri [istri SYL]?” tanya jaksa.
“Siap, betul,” jawab Fajar.
“Itu berapa nilainya?” tanya jaksa lagi.
“Kurang lebih 80 [juta rupiah-red], ya, kalau enggak salah. Saya lupa Yang Mulia,” ungkap Fajar.
“Di keterangan saksi Rp 28.900.000, itu?” tanya jaksa lagi mencocokkan dengan BAP.
“Oh iya, sorry,” sambut Fajar.
ADVERTISEMENT
“Itu permintaannya di Pak Isnar?” jaksa mengkonfirmasi.
“Iya, siap,” Fajar mengiyakan.
“Gimana kok sampai Saksi dilibatkan pada saat itu?” tanya jaksa lagi.
“Karena saat itu…,” Fajar belum selesai kalimatnya langsung ditimpali pertanyaan lanjutan dari jaksa. “Bagaimana penyampaian dari Pak Isnar? Atau saksi langsung datang ke RS Pusat Pertamina itu?”.
“Tidak. Saat itu almarhumah mertua saya di Bojonegoro saat itu, jadi saya by transfer aja,” ungkap Fajar.
Saat itu Fajar juga lagi berduka. Sehingga setoran uang ke orang SYL dilakukan lewat jarak jauh, transfer.
“Oo, jadi lagi ada kemalangan juga saksi, terus jadi by transfer ke Pak Isnar?” jaksa mempertegas.
“Siap,” kata Fajar.
“Tapi tahu bahwa itu untuk pembayaran sakitnya Ibu Menteri dari mana?” jaksa mencecar lagi.
ADVERTISEMENT
“Karena memang biasanya kalau yang terjadi kepada saya, ini melalui Sespri ibu Rini, atau bu Rina itu, atau mas Panji biasanya minta sesuatu kebutuhan pak Menteri dan keluarganya,” imbuh Fajar.
Fajar dihadirkan di sidang dalam kapasitas sebagai saksi. Dia bersaksi untuk mempertebal pembuktian Jaksa KPK atas dakwaan yang sudah dijatuhkan ke SYL dkk. Dalam kasusnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan dengan total Rp 44,5 miliar.
SYL didakwa bersama dua eks anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Mohammad Hatta.