Vendor Terima Pengembalian Mobil Gubernur Kaltim: STNK dan BPKB Belum Keluar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur CV Afisera, Subhan, penyedia mobil dinas Gubernur Kaltim Rudi Mas'ud jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp 8,49 miliar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur CV Afisera, Subhan, penyedia mobil dinas Gubernur Kaltim Rudi Mas'ud jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp 8,49 miliar. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan membatalkan penggunaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp 8,49 miliar.

Kendaraan tersebut dipastikan dikembalikan kepada pihak ketiga selaku penyedia yakni CV Afisera, setelah muncul berbagai masukan dari masyarakat.

Direktur CV Afisera, Subhan, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses administrasi pengembalian unit. Ia memastikan mobil tersebut belum tercatat sebagai aset tetap daerah karena dokumen resmi kendaraan belum terbit.

“Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB belum keluar. Artinya, belum masuk pencatatan aset permanen. Jadi secara administrasi lebih mudah untuk dikembalikan,” kata Subhan di Kantor Kominfo Kaltim di Samarinda, Senin (2/3).

Ia menjelaskan, unit tersebut sebelumnya telah diserahterimakan pada 20 November 2025. Namun hingga kini mobil masih terparkir di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum dipakai untuk kegiatan operasional gubernur.

Penampakan mobil dinas Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud senilai Rp 8,49 miliar jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang dikembalikan. Foto: Dok. Kominfo Kaltim

Dibeli via E-Katalog

Subhan menyebut perusahaannya bergerak di berbagai bidang usaha, termasuk perdagangan kendaraan bermotor. Dalam pengadaan ini, CV Afisera berperan sebagai pihak ketiga yang menjembatani dealer dengan pemerintah daerah melalui sistem E-Katalog (Inaproc).

E-Katalog adalah platform belanja online (e-commerce) resmi yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyediakan barang/jasa kebutuhan pemerintah.

Menurut dia, pola tersebut lazim dilakukan karena untuk unit tertentu dealer tidak bertransaksi langsung dengan instansi pemerintah. “Kami membeli unit dari dealer, lalu memasarkannya ke pemerintah melalui sistem yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pembayaran dari Pemprov Kaltim telah dilakukan sebelum akhir tahun anggaran 2025, sesuai mekanisme yang berlaku. Meski transaksi telah selesai, ia menghormati keputusan pengembalian tersebut.

“Kalau unitnya kembali ke kami dalam kondisi baru, secara bisnis masih bisa dipasarkan lagi. Jadi kami melihat ini sebagai bagian dari dinamika usaha saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan kendaraan tersebut belum pernah digunakan. Keputusan pengembalian diambil sebagai respons atas berkembangnya aspirasi publik.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal saat menjelaskan terkait pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim dalam jumpa pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Senin (2/3/2026). Foto: Dok. Antara

Menurut Faisal, Gubernur Kaltim memilih langkah tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan kebijakan daerah tetap mempertimbangkan situasi dan kebutuhan prioritas.

Ia menambahkan, untuk sementara operasional gubernur akan tetap menggunakan kendaraan dinas lama meski kondisinya tidak lagi optimal karena faktor usia pemakaian.

“Beliau menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang ada. Setelah dipertimbangkan, diputuskan agar kendaraan itu dikembalikan,” kata Faisal.

Sebelumnya, pengadaan kendaraan ini disebut telah melalui telaah aturan dan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai standar kendaraan dinas kepala daerah. Namun demikian, Pemprov Kaltim menilai keputusan pengembalian menjadi langkah terbaik guna meredam polemik.