Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU Temukan Sejumlah Berkas Belum Penuhi Syarat

22 Juni 2023 14:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU hingga saat ini hampir memasuki tahap akhir verifikasi administrasi bakal calon legislatif jelang Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkap ada sejumlah berkas yang belum memenuhi syarat (BMS).
ADVERTISEMENT
"Pasti ada, misalkan soal kegandaan beda tingkatan perwakilan, atau juga yang satu tingkatan lembaga perwakilan, satu nama, muncul di lebih satu partai. Kemudian ijazah, belum memenuhi syarat, surat keterangan sehat, dan surat pengadilan. Itu kami masih menemukan dan kami komunikasikan dan kami sampaikan kepada parpol untuk dilakukan perbaikan pada masa perbaikan," kata Hasyim di KPU RI, Kamis (22/6).
Terkait ketidaksesuaian data, Hasyim menerangkan ini juga dapat ditemukan melalui laporan masyarakat dan kemudian diproses secara hukum. Meski Hasyim memastikan ketidaksesuaian tersebut juga harus ditentukan verifikator sebelum caleg mendapat status.
"Ya kalau asli atau tidak itu kan ada dua kemungkinan ya. Kemungkinan pertama ada laporan masyarakat, yang kedua ada proses hukum. Untuk dinyatakan palsu atau tidak itu harus ada putusan pengadilan. Kalau menerima laporan kan kita periksa dulu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian yang ketiga keyakinan verifikator. Keyakinan KPU, kalau KPU meragukan katakanlah data, fakta dari data yang ada, itu seperi ini, tapi ketentuannya tidak seperti itu. Itu baru memberikan statusnya apa. Itu karena KPU verifikasi administrasi maka kemungkinan untuk memberikan status itu ada 3," jelas dia.
"Tidak memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, sehingga masih ada kemungkinan bisa diperbaiki, atau dianggap tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Hasyim melanjutkan, setelah selesai verifikasi pada 23 Juni, KPU akan menandatangani hasil verifikasi, kemudian akan disampaikan oleh parpol melalui penghubung kepada KPU. Caleg yang BMS dapat memperbaiki statusnya mulai dari tanggal 25 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
"Pada masa perbaikan tentu kami sebagaimana yang sudah-sudah, desk KPU di semua tingkat pusat provinsi kabupaten/kota, kita buka, sebenarnya tiap hari buka sih untuk melayani konsultasi parpol semasa verifikasi persyaratan. Nanti di tengah masa perbaikan forum konsultasi baik online, email, telepon, WA atau datang langsung di helpdesk KPU, kita fasilitasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu ada tahapan yang namanya Daftar Calon Sementara (DCS). Daftar Calon Sementara itu yang bisa masuk ke DCS adalah nama-nama bakal calon yang memenuhi syarat saja, ditetapkan oleh KPU sesuai tingkatan. Kalau DPR RI itu tahapan DCS-nya KPU pusat, provinsi oleh KPU provinsi, DCS kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota. Saat itu diumumkan, pada tingkat itulah sangat mungkin kemudian ada tanggapan masukan dari masyarakat tentang nama-nama DCS," pungkas dia.