Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Veronica Jennifer: John Wempi Wetipo Minta Sang Anak Diberi Marga 'Wetipo'
7 Juni 2023 18:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kata Jennifer, pemberian 'Wetipo' di belakang nama anak tersebut adalah permintaan Wempi.
"Nama anak saya ada Wetipo-nya. Karena dia [John Wempi Wetipo] juga yang minta. Marga ini anak ada Wetipo-nya," ungkap Jennifer kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
"Dia yang minta, 'nama ini harus ada nama marga saya ya'. Dia yang minta 'Wetipo'. Jadi nama itu, anak saya, ya, ada Wetipo-nya," tambahnya.
Jennifer mengaku menjalin hubungan dengan Wempi sejak 2014, saat itu usianya 18 tahun. Ia diiming-imingi untuk diberikan pekerjaan dan akan dinikahi Wempi setelah Pilkada di Papua.
Setahun kemudian, 2015, Jennifer melahirkan anak dari hubungannya dengan Wempi.
Jennifer menyebut, kelahiran anaknya diketahui Wempi. Menurut dia, biaya persalinan dan administrasi di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) juga diurusi oleh Wempi.
ADVERTISEMENT
"Dia yang hadir [persalinan]. Dia yang membayar. Dia yang menulis semua administrasi di Rumah Sakit Pondok Indah, dia semua. Dari tanggal 24 Oktober 2015 sampai tanggal 26 Oktober 2015 dia ada di rumah sakit," ungkap Jennifer.
Tiga tahun setelah kelahiran anak tersebut, Wempi menghilang. Jennifer berusaha menghubungi Wempi tapi tak pernah direspons. Wempi lepas tanggung jawab, meninggalkan anak.
Karena merasa ditelantarkan, Jennifer kemudian sempat mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan status anaknya. Ia meminta Wempi bertanggung jawab. Tapi upaya itu tak menuai hasil. Wempi bergeming.
Dari situ, Jennifer melayangkan somasi ke Wempi. Permintaannya masih sama, menuntut agar Wempi menghidupi anak mereka.
Semua upaya Jennifer itu tak ada hasil. Ia malah digugat Wempi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Serangan itu yang kemudian membuat Jennifer bingung. Padahal, dia hanya mengupayakan agar anaknya diakui. Dinafkahi.
"Awalnya itu kan 2018, ya, dia udah tidak lagi menafkahi, tidak lagi kontek, terus berjalannya waktu, di 2023, kok saya yang digugat. Kita kaget," kata Jennifer.
"Terus dia juga tidak mengakui. Terus dia juga menyangkal kalau itu anaknya dia," tambahnya.
Jennifer mengaku tidak muluk-muluk. Ia hanya ingin status anaknya jelas. Diakui. Demi masa depan dan pendidikan buah hatinya.
"Itu saja mintanya saya, sih. Ini untuk masa depannya anak saya dengan anak Beliau, maksudnya Pak Wempi ya, kejelasannya aja sih. jangan diulur-ulur begitu," ujarnya.
Wempi menggugat Jennifer yang disebut sebagai ibu dari anak yang dipermasalahkan Wempi. Dia merasa dirugikan secara materil dan immateriil meminta ganti rugi sebesar Rp 11.250.000.000.
ADVERTISEMENT
Gugatannya masih di tahap mediasi. Sudah lima kali dijadwalkan, tapi tak kunjung menemui hasil. Sebab Wempi tak pernah hadir.
Ketidakkoperatifan Wempi ini yang juga disesalkan Jennifer. Wempi yang menggugat, Wempi yang tak hadir.
"Kalau memang dia tidak mengakui, saya siap tes DNA. itu aja, sih. Hadir aja dulu ke sini [di pengadilan]," pungkas Jennifer.
Wempi belum berkomentar mengenai pernyataan Veronica Jennifer tersebut.
Gugatan polemik anak ini tidak hanya dilayangkan terhadap Veronica Jennifer. Objek yang sama juga dipermasalahkan Wempi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang mengeluarkan Surat Keterangan Lahir.
Dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.
ADVERTISEMENT
Masih dalam gugatan, pihak Wempi menyebut surat tersebut kemudian digunakan Veronica Jennifer untuk melakukan somasi.
Belakangan, gugatan di PN Jaksel dicabut karena dianggap sudah selesai di tahap mediasi. Pihak Wempi mengeklaim, RSPI akan menganulir Surat Keterangan Lahir dimaksud. Meski pernyataan anulir itu baru dari pihak Wempi, belum ada pernyataan resmi dari RSPI.
Untuk gugatan di PN Jakarta Pusat, masih bergulir hingga saat ini. Belum ada tanggapan dari Wempi soal tantangan DNA tersebut.