Veronica Jennifer soal Surat Lahir Anaknya: John Wempi Wetipo yang Isi Semua

7 Juni 2023 19:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Veronica Jennifer bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/6).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Veronica Jennifer bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/6). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Veronica Jennifer membantah bila disebut hanya pihaknya yang mengisi data surat kelahiran anaknya usai persalinan di RSPI. Belakangan, pengisian surat keterangan kelahiran ini dipermasalahkan oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Sebab ia merasa namanya dicatut dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Jennifer menegaskan, data-data yang tercantum di Surat Keterangan Lahir tersebut diketahui Wempi. Bahkan, menurut dia, Wempi sendiri yang mengisi dan menyerahkan KTP dan administrasi lain ke pihak rumah sakit.
Sehingga ia menolak bila disebut surat keterangan lahir seorang bayinya, diisi oleh dirinya sendiri.
"Enggak, bukan. Jadi waktu itu saya sedang dalam persalinan ya, jadi dia [Wamendagri] semua yang mengurus administrasi, dia yang menulis semuanya sampai KTP-nya pun, dia itu ada," kata Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Jennifer menceritakan, bahwa saat itu ia masih dalam kondisi pemulihan setelah operasi persalinan. Jadi semua administrasi diurus Wempi, termasuk mengisi data surat keterangan lahir.
"Jadi dia serahkan KTP-nya dia ke rumah sakit, pihak rumah sakit kan mencatat 'oh, ini keterangan ayahnya begini-begini' diisi semuanya, kan begitu. Lalu dia membayar juga administrasi," tambah Jennifer.
Veronica Jennifer (tengah), wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Foto: kumparan
Penjelasan Jennifer tersebut sekaligus berbeda dengan penjelasan kuasa hukum Wempi, Wawan Ardianto. Wawan mengatakan, berdasarkan keterangan dari RSPI, surat keterangan lahir itu hanya diisi oleh pihak Jennifer saja.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga mendasari Wempi mencabut gugatan terhadap RSPI di PN Jakarta Selatan, karena di tahap mediasi telah menjelaskan bahwa Jennifer yang mengisi data, bukan dari pihak RSPI. Bahkan, pihak Wempi menyebut surat keterangan lahir itu akan dianulir RSPI.
Klaim anulir ini baru dari versi Wawan selaku kuasa hukum Wempi. Belum ada pernyataan resmi dari RSPI soal apakah benar akan menganulir surat keterangan lahir seorang bayi, yang di sana dicatut nama Wempi sebagai ayah.
Meski demikian, kuasa hukum Jennifer, Yushernita, meragukan klaim Wawan mengenai RSPI akan anulir surat keterangan lahir tersebut. Sebab belum ada keterangan resmi dari RSPI.
"Itu kan dari RSPI sendiri belum ada tanggapan. itu kan dari Pak Wawan ya. kalau dari Pak Wawan, kita belum bisa mengatakan iya atau tidaknya, itu kan keterangan Beliau," timpal Nita.
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sosialisasi Peraturan Menteri PanRB No. 1/2023 tentang jabatan Fungsional di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Gugatan Wamendagri terhadap RSPI dilayangkan ke PN Jaksel pada 28 April 2023. Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RSPI. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi. Namun kini gugatan itu telah dicabut.
ADVERTISEMENT
Secara bersamaan, Wempi juga menggugat ke PN Jakpus. Dalam gugatan itu, dia menggugat Veronica Jennifer. Veronica Jennifer disebut-sebut merupakan ibu dari anak yang kemudian dipermasalahkan Wempi.
Dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan karena pencatutan nama dirinya dalam akta kelahiran seorang bayi. Wempi yang merasa dirugikan secara materil dan immateriil meminta ganti rugi sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Veronica Jennifer.
Sementara Veronica menyatakan bahwa anak yang dilahirkannya itu ialah hasil hubungannya dengan Wempi. Bahkan ia menyatakan ada bukti terkait hal itu. Jennifer juga menantang Wempi tes DNA.