Veronica Jennifer Tantang Wamendagri John Wempi Wetipo Tes DNA Anak, Berani?

7 Juni 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Veronica Jennifer bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/6).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Veronica Jennifer bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/6). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Veronica Jennifer menantang Wamendagri John Wempi Wetipo untuk melakukan tes DNA. Ia siap membuktikan anak yang dilahirkannya adalah darah daging Wempi.
ADVERTISEMENT
Jennifer adalah perempuan yang digugat Wempi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polemik anak. Wempi menggugatnya Rp 11,250 miliar.
"Siap [tes DNA]. Justru saya tantang dia. Tantang dia … justru tunggu untuk datang mediasi, kita arahkan dia begitu," kata Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/7).
Jennifer menegaskan bahwa dia siap melakukan pembuktian. Malah hal tersebut yang ia inginkan, supaya tidak berbelit lagi melalui persidangan.
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sosialisasi Peraturan Menteri PanRB No. 1/2023 tentang jabatan Fungsional di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Gugatan Wempi terhadap Jennifer masih tahap mediasi. Tapi sudah lima kali mediasi, Wempi tak pernah hadir. Termasuk pada hari ini.
Jennifer mengaku bingung. Dia yang digugat dan datang tepat waktu, sementara Wempi sebagai pihak penggugat tak pernah memenuhi panggilan.
Harapan Jennifer sederhana. Dia hanya ingin status anaknya diakui dan Wempi bertanggung jawab menafkahi anak yang dilahirkannya itu.
ADVERTISEMENT
"Saya harapnya itu, dia mengakui ini adalah anaknya dia. Statusnya anak saya itu penting untuk masa depannya anak saya. Lalu pendidikannya anak saya itu penting, bagaimanapun juga ini adalah anak dia," imbuh Jennifer.
Veronica Jennifer (tengah), wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Foto: kumparan
Wempi menggugat wanita Jennifer yang disebut sebagai ibu dari anak yang dipermasalahkan Wempi. Dia merasa dirugikan secara materil dan immateriil meminta ganti rugi sebesar Rp 11.250.000.000.
Gugatan polemik anak ini tidak hanya dilayangkan ke Jennifer. Objek yang sama juga dipermasalahkan Wempi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang mengeluarkan Surat Keterangan Lahir.
Dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.
ADVERTISEMENT
Masih dalam gugatan, pihak Wempi menyebut surat tersebut kemudian digunakan Veronica Jennifer untuk melakukan somasi.
Belakangan, gugatan di PN Jaksel dicabut karena dianggap sudah selesai di tahap mediasi. Pihak Wempi mengeklaim, RSPI akan menganulir Surat Keterangan Lahir dimaksud. Meski pernyataan anulir itu baru dari pihak Wempi, belum ada pernyataan resmi dari RSPI.
Untuk gugatan di PN Jakarta Pusat, masih bergulir hingga saat ini. Belum ada tanggapan dari Wempi soal tantangan DNA tersebut.