Veronica Koman dan Hal-hal yang Membuatnya Jadi DPO

21 September 2019 5:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menetapkan VK alias Veronica Koman sebagai tersangka. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menetapkan VK alias Veronica Koman sebagai tersangka. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur sudah memasukkan aktivis Veronica Koman ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tindakan itu dilakukan setelah Veronica ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong dan provokator terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Penetapan Veronica sebagai buron berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Polda Jatim dengan nomor DPO/37/IX/RES.2.5/2019/Ditreskrimsus.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, usai penetapan DPO, pihaknya bakal mengirim red notice Interpol untuk melakukan pencekalan terhadap Veronica. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kini ia mulai membuka komunikasi dengan KBRI di Australia.
Sebelum menetapkan Veronica sebagai tersangka, Polda Jatim telah berulang kali memanggilnya, namun tak mendapat respons. Mantan pengacara publik di LBH Jakarta ini kini berada di Australia.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan, Veronica punya enam rekening bank. Luki menyebut, ada aliran yang cukup besar masuk ke dalam salah satu rekening Veronica tersebut, diduga berasal dari dalam negeri. Polisi curiga ada pendanaan yang tak lazim pada transaksi tersebut, lantaran Veronica saat ini berstatus sebagai mahasiswa.
ADVERTISEMENT
“Ada yang masuk cukup besar sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya enggak masuk akal, dan itu ada penarikan di beberapa wilayah di konflik. Cukup besar,” terangnya.
Veronica Koman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Luki menyebut Veronica sempat beberapa kali mengambil uang di Surabaya dan Papua. “Ada beberapa yang cukup signifikan dari dana yang masuk karena ada penarikan di beberapa wilayah baik itu di Surabaya maupun di luar Surabaya, wilayah di Papua,” terangnya.
Polda Jatim sudah melacak jejak transaksi keuangan tersangka Veronica pada dua rekening miliknya. Penelusuran itu dimungkinkan dapat melihat rekam jejak transaksi tersangka yang diduga berkaitan dengan sejumlah kerusuhan akibat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, 16 Agustus 2019.
“Kemarin sudah saya sampaikan, dia punya dua nomor rekening baik itu yang dalam negeri dan luar negeri. Kami akan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mencari tahu dari mana uang yang masuk dan uang keluar ke mana," papar Luki, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
“Arahnya ke sana (lihat pendanaan yang diterima Veronica), tapi kami masih dalami itu,” tambahnya.
Veronica belakangan menjawab tudingan Polda Jawa Timur terkait aliran dana yang tak wajar di rekeningnya. Menurutnya, aliran dana tersebut didapat dari hasil kerjanya sebagai pengacara yang kerap melakukan penelitian.
Anggota DPR Jimmy Demianus Ijie berjalan mendekati Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Menjawab informasi dari Polda Jatim, tentang penarikan uang di wilayah konflik, ia menjelaskan dua kali ia melakukan penarikan uang di Papua dan Surabaya.
“Betul saya menarik uang di Papua ketika saya berkunjung ke Papua, dengan nominal yang sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari. Bahwa saya hanya pernah ke Surabaya sekali dalam seumur hidup saya, selama 4 hari, yaitu ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi klien saya AMP. Saya tidak ingat bila pernah menarik uang di Surabaya. Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri,” terang Veronica.
ADVERTISEMENT
Polda Jatim menetapkan Veronica tersangka kasus hoaks penyebar berita bohong atau hoaks terkait penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Veronica dianggap memprovokasi lewat media sosial Twitter meski tak berada di lokasi. Polisi menyebut ia pernah menyerukan mobilisasi ‘aksi monyet untuk turun ke jalan di Jayapura’ hingga 'momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua'.
Veronica dijerat pasal berlapis, yaitu UU ITE Pasal 160 KHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.