Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Viani Limardi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Surat Pemecatan Dibatalkan
5 Januari 2022 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gugatan Viani tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta Pusat. Gugatan yang didaftarkan Viani pada Kamis 21 Oktober 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini ialah DPP PSI, Dewan Pembina PSI, dan DPW PSI DKI Jakarta.
Dalam petitumnya, Viani meminta hakim menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia pun meminta hakim membatalkan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga serta SK pemecatan yang dikeluarkan PSI terhadap dirinya.
Diketahui, surat yang dimaksud oleh Viani antara lain yakni:
ADVERTISEMENT
Proses perkara tersebut masih terus berlanjut. Mengutip situs pengadilan sidang terakhir digelar pada Rabu, 22 Desember 2021 sidang sempat ditunda karena masih menunggu kelengkapan ADRT dan nantinya akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 Januari 2022.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini