Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim soal Dugaan Penipuan Rp 213 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38) warga Surabaya, melaporkan presenter sekaligus artis, Vicky Prasetyo, dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa, ke SPKT Polda Jatim, Kamis (11/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38) warga Surabaya, melaporkan presenter sekaligus artis, Vicky Prasetyo, dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa, ke SPKT Polda Jatim, Kamis (11/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38 tahun), melaporkan artis, Vicky Prasetyo, dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa, ke Polda Jatim. Vicky dan Fiona dilaporkan atas dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp 213 juta.

Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Fajar mengatakan, dugaan penipuan ini bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang. Pemesanan itu dilakukan melalui Fiona Khairunisa sebagai perantara pada Januari 2026.

"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (11/6).

Sebelum transaksi dilakukan, pihak kafe telah datang langsung ke toko milik Fajar untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah sepakat, perangkat itu dikirim dan dipasang di kafe tersebut.

Kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan. Kemudian, sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, kata Fajar, hingga kini belum menerima pembayaran sama sekali.

"Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus," ucapnya.

Fajar mengaku telah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tidak ada kepastian.

Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38) warga Surabaya, melaporkan presenter sekaligus artis, Vicky Prasetyo, dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa, ke SPKT Polda Jatim, Kamis (11/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Descha Govindha, mengatakan laporan yang diajukan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan.

"Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa yang telah merugikan klien kami terkait pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran yang dilakukan," kata Descha.

Descha menyampaikan, nilai kerugian yang dialami kliennya sekitar Rp 213 juta. Dalam laporan ini, kliennya menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, mulai invoice transaksi, bukti percakapan hingga surat somasi yang disebut telah dua kali dilayangkan kepada pihak terlapor.

"Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut," ucapnya.

kumparan berusaha menghubungi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast terkait laporan tersebut, namun belum mendapatkan respons.

Vicky Prasetyo juga belum memberikan tanggapan soal pelaporan ini.