Video: Bakmi 8 Kursin Pisah dari Go-Food karena Hindari Riba

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

video youtube embed

Pelanggan Bakmi 8 Kursin dibuat kecewa. Mereka yang biasanya memesan mie pedas lewat layanan Go-Food kini tak bisa lagi.

Kondisi ini merupakan buntut dari pemilik Bakmi 8 Kursin yang tak sepaham dengan aturan main Go-Pay -- layanan uang digital Go-Jek -- yang dianggap mengandung unsur riba.

Kursin Rasiwan, selaku pemilik kedai mie itu menjelaskan, bahwa pemahaman soal Go-Pay mengandung riba ia dapat ketika mengikuti pengajian. Kursin menilai, adanya poin dan potongan harga bila menggunakan Go-Pay membuka potensi adanya riba, sehingga dia khawatir ada pihak yang dirugikan.

Bakmi 8 Kursin (Foto: Gesit Prayogi/kumparan)

"Saya sudah meminta agar untuk Bakmi 8 Kursin, ada beberapa hal yang dihilangkan seperti poin dan potongan harga. Tapi tak mendapat respons dari pihak Go-Jek," jelas Kursin saat ditemui kumparan (kumparan.com) di salah satu cabang Bakmi 8 Kursin yang ada di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (30/7).

Para pembeli Bakmi 8 Kursin (Foto: Gesit Prayogi/kumparan)

Sejak Rabu (26/7) gerai Bakmi 8 Kursin yang ada di layanan Go-Food dibubuhi label `closed`. Sehari setelah itu, mereka pun memposting tak menerima transaksi menggunakan layanan Go-Pay lewat akun media sosial Facebook dan langsung menjadi perbincangan.

Menurut dia, tak bisa diaksesnya Bakmi 8 Kursin dari Go-Food tentu saja berdampak pada turunnya jumlah pesanan. Namun, Kursin ikhlas, dia ingin menciptakan bisnis yang halal secara agama.

Kursin Rasiwan pemilik Bakmi 8 Kursin (Foto: Gesit Prayogi/kumparan)

“Saya sekarang sedang memikirkan untuk memiliki layanan pesan antar sendiri. Meskipun saya berharap, sistem Go-Pay juga bisa digunakan pada bisnis yang menghidari riba,” tukas dia.

Sejauh ini kumparan sudah mencoba mengonfirmasi ke pihak Go-Jek soal kasus Bakmi Kursin namun belum ada respons. kumparan juga masih mencoba mengonfirmasi ke MUI soal pendapat pemilik bakmi Kursin ini terkait riba.