Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Video: Bakmi 8 Kursin Pisah dari Go-Food karena Hindari Riba
31 Juli 2017 11:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pelanggan Bakmi 8 Kursin dibuat kecewa. Mereka yang biasanya memesan mie pedas lewat layanan Go-Food kini tak bisa lagi.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini merupakan buntut dari pemilik Bakmi 8 Kursin yang tak sepaham dengan aturan main Go-Pay -- layanan uang digital Go-Jek -- yang dianggap mengandung unsur riba.
Kursin Rasiwan, selaku pemilik kedai mie itu menjelaskan, bahwa pemahaman soal Go-Pay mengandung riba ia dapat ketika mengikuti pengajian. Kursin menilai, adanya poin dan potongan harga bila menggunakan Go-Pay membuka potensi adanya riba, sehingga dia khawatir ada pihak yang dirugikan.
"Saya sudah meminta agar untuk Bakmi 8 Kursin, ada beberapa hal yang dihilangkan seperti poin dan potongan harga. Tapi tak mendapat respons dari pihak Go-Jek," jelas Kursin saat ditemui kumparan (kumparan.com) di salah satu cabang Bakmi 8 Kursin yang ada di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (30/7).
Sejak Rabu (26/7) gerai Bakmi 8 Kursin yang ada di layanan Go-Food dibubuhi label `closed`. Sehari setelah itu, mereka pun memposting tak menerima transaksi menggunakan layanan Go-Pay lewat akun media sosial Facebook dan langsung menjadi perbincangan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, tak bisa diaksesnya Bakmi 8 Kursin dari Go-Food tentu saja berdampak pada turunnya jumlah pesanan. Namun, Kursin ikhlas, dia ingin menciptakan bisnis yang halal secara agama.
“Saya sekarang sedang memikirkan untuk memiliki layanan pesan antar sendiri. Meskipun saya berharap, sistem Go-Pay juga bisa digunakan pada bisnis yang menghidari riba,” tukas dia.
Sejauh ini kumparan sudah mencoba mengonfirmasi ke pihak Go-Jek soal kasus Bakmi Kursin namun belum ada respons. kumparan juga masih mencoba mengonfirmasi ke MUI soal pendapat pemilik bakmi Kursin ini terkait riba.