Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur diciduk polisi di kediamannya di Malang pada Sabtu (24/10) dini hari. Saat diciduk, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA terhadap NU .
"Iya, terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan," ujar Awi.
Bareksrim Polri menangkap Gus Nur di rumahnya di Jalan Cucak Rawun Raya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada pukul 00.30 WIB. Gus Nur dijemput sekitar 30 anggota polisi.
Gus Nur ditangkap usai pulang dari mengisi dakwah di kegiatan pengajian di Kedungkandang. Tak langsung tidur, Gus Nur minta diterapi bekam terlebih dulu.
''Beliau habis isi tausiyah di Kedungkandang itu, pulang dan istirahat. Kebetulan saja dua hari ini di rumah, biasanya jarang disini,'' ungkap anak kandung Gus Nur, Mujiat kepada awak media, Sabtu (24/10) siang, seperti dilansir Tugu Malang (1001 Media kumparan).
Video detik-detik penangkapan Gus Nur juga diabadikan oleh keluarga. Saat ditangkap, Gus Nur kooperatif dan langsung menuju mobil untuk diterbangkan ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )