Video: Eks Danjen Kopassus Soenarko Hirup Udara Bebas
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko bisa bernapas lega setelah penahanannya ditangguhkan. Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko ditangkap pada Senin (20/5) malam. Selain Soenarko, seorang anggota TNI berpangkat Praka juga ditangkap. Untuk Soenarko berstatus tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Guntur, sedangkan prajurit TNI yang berpangkat Praka ditahan di tahanan militer.
Kemudian, pada Kamis (20/6), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta penangguhan penahanan kepada Soenarko. Hadi bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.
Akhirnya, Soenarko bisa bebas, Jumat (21/6). Dalam video, tampak Soenarko bersama pihak terkait lengkap dengan penyidik menandatangani sejumlah dokumen.
