Video Porno Kamu Tersebar di Jagat Maya? Ini yang Harus Dilakukan

26 Oktober 2017 11:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Thinkstock/Rawpixel)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Thinkstock/Rawpixel)
ADVERTISEMENT
Apa yang kamu lakukan ketika foto atau video erotismu tersebar di dunia maya? Panik, tentu. Aibmu disebar tanpa sepengetahuanmu dan kamu harus menanggung malu karenanya.
ADVERTISEMENT
Bisa jadi kamu segera menyiapkan mental menghadapi sanksi sosial berupa cercaan masif dari semua orang, termasuk di lingkungan terdekatmu--sahabat dan kerabat. Lantas mencari cara paling tepat untuk menjelaskan peristiwa itu kepada mereka--walau hati kecilmu yakin, penjelasan apapun tak sepadan dengan kerusakan yang telah terjadi.
Nyatanya, Indonesia memiliki banyak peredaran konten pornografi yang penyebarannya dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak yang berada dalam foto atau video tersebut.
Pada Juni 2017 misalnya, video seks seorang mahasiswi diumbar mantan pacarnya di media sosial karena sang mantan merasa dendam setelah diputus cinta. Hal serupa menimpa seorang perempuan Bali ketika pada Desember 2016 mantan kekasihnya menyebarkan video syurnya setelah ajakan lamaran ditolak oleh orang tua pihak perempuan.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang melarang keras komersialisasi pornografi, konten erotis dalam negeri hampir pasti dihasilkan melalui proses amatir yang peredarannya dilakukan tanpa izin. Dalam dua kasus di atas, konten pornografi disebarkan oleh mantan kekasih atau melalui peretasan data pribadi tanpa mendapat izin dari orang yang berada di dalam adegan video.
Kasus semacam ini jamak di dunia, dan dikenal dengan istilah revenge porn atau balas dendam pornografi. Revenge porn adalah aksi yang dilakukan seseorang yang mengunggah konten pornografi orang lain secara sepihak untuk tujuan ekonomi, kekerasan, dan pelanggaran hak individu. Motif revenge porn berdasar pada rasa dendam terhadap korban.
Ilustrasi Pelecehan Seksual  (Foto: Pixabay )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: Pixabay )
Revenge porn adalah bagian dari rantai ketidakadilan berbasis gender. Proses merekam dan menyebarkan aktivitas seksual tanpa persetujuan kedua belah pihak pun, dapat dianggap kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
“Kenapa kekerasan seksual dalam berpacaran remaja itu tinggi? Karena seringkali perempuan mendapat pemaksaan ‘Lu nggak mau tidur sama gue, ya putus aja!’” kata dosen Departemen Filsafat Universitas Indonesia, LG Saraswati, kepada kumparan, Rabu (25/10).
Nalar ini, menurut Saras, adalah bagian dari ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Kaum perempuan lebih banyak dirugikan, sebab budaya patriarki yang hegemonik di Indonesia memosisikan perempuan sebagai objek dan properti bagi kaum laki-laki.
Anggapan tersebut dilanggengkan oleh lingkungan, mulai keluarga hingga masyarakat luas, dan berlaku dalam setiap hubungan heteroseksual baik itu pacaran hingga pernikahan.
“Bukan berarti seorang gadis ketika berpacaran secara otomatis menyerahkan tubuhnya. Bahkan di pernikahan sekalipun sering terjadi pemerkosaan. Ini yang harus dipahami laki-laki, bahwa perempuan memiliki kekuasaan terhadap tubuhnya,” ucap Saras Dewi, sapaan akrabnya.
Ilustrasi Revenge Porn (Foto: cyberbullying.org)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Revenge Porn (Foto: cyberbullying.org)
Menyepelekan otoritas tubuh perempuan semacam ini membuat publik sering menutup logika. Alih-alih membantu pihak yang menjadi korban untuk memperoleh keadilan, masyarakat lebih sering merendahkan korban--sambil ikut menikmati video tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketimpangan gender membuat citra buruk disematkan kepada korban yang mayoritas adalah perempuan. Sementara sang penyebar konten revenge porn, yang mayoritas lelaki, justru jauh dari sorotan, seolah mereka bebas melakukan apa saja tanpa sanksi sosial seperti yang menekan psikis si perempuan.
Pada akhirnya, Saras menganggap masyarakat lebih sering menjadi hakim sekaligus penikmat konten pornografi, alih-alih berempati pada korban. Mereka pun ikut menyebarkan video porno tersebut, sembari menggunjingkan si korban perempuan--anak mana, dari mana asalnya, sekolah di mana, pekerjaannya apa, dan 1001 bahasan lainnya.
Saatnya kini hal tersebut dihentikan dan masyarakat bergandeng tangan untuk menghentikan cercaan massal yang bahkan pada sejumlah kasus membuat perempuan korban bunuh diri.
“Peran masyarakat, sahabat terdekat, sekolah, dan keluarga, diperlukan agar korban menjadi penyintas. Membantu korban agar dia bisa pulih dan mengejar cita-citanya,” kata Saras.
ADVERTISEMENT
Untuk para korban, langkah selanjutnya adalah mencari lingkungan yang tepat, yang dapat menopang kamu untuk bangkit. Yayasan Pulih, lembaga yang bergerak memulihkan trauma akan kekerasan, berujar bahwa peran lingkungan dalam proses pendampingan hingga pengajuan perkara hukum, sangat diperlukan.
Kamu berhak memperoleh empati, dan tak semestinya kamu mendapat perlakuan buruk.
“Hindari asumsi yang dapat menyalahkan korban dan membenarkan perilaku kekerasan seksual,” ujar Yayasan Pulih. Proses pendampingan wajib mengedepankan prinsip bahwa korban mampu bangkit dan berdaya menghadapi tekanan sosial.
Kamu pun sebaiknya tahu, siapapun yang menyebarluaskan konten erotis harus mendapat konsekuensi hukum. Jangan ragu untuk melaporkannya serta mengumpulkan barang bukti guna kepentingan pelaporan. Misal, pesan teks pelaku, bukti kekerasan fisik, dan rekam elektronik.
ADVERTISEMENT
Konsultasikan pula kasusmu kepada lembaga-lembaga yang terbiasa melakukan advokasi kekerasan terhadap perempuan. Yayasan Pulih merekomendasikan Lembaga Bantuan Hukum sebagai mitra yang tepat.
Bila terjadi kekerasan fisik pada kamu, kamu sebaiknya menuju fasilitas medis terdekat. Usahakan jangan menghilangkan bekas kekerasan fisik dan barang bukti. Jika bisa, kunjungi fasilitas medis yang sekaligus menawarkan pendampingan advokasi korban.
Beberapa tempat di wilayah Jakarta yang sesuai dengan kebutuhan itu misalnya Klinik Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jakarta Timur, Klinik PKBI di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat, dan Rumah Sakit Kepolisian Pusat Raden Said Sukanto di Jakarta Timur.
Komnas Perempuan juga membuka layanan pengaduan melalui telepon +62-21-3903963 dan akan membantu kamu dengan proses advokasi dan pendampingan pemulihan.
Ilustrasi pornografi. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pornografi. (Foto: Shutterstock)
Sudah seharusnya Indonesia lebih menaruh perhatian terhadap kekerasan seksual digital seperti revenge porn. Apalagi gambaran umum tentang kekerasan terhadap perempuan sangat menyedihkan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2017 menyebutkan, terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT
Dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan seksual mencapai 1.389 kasus. Kasus berikutnya adalah pencabulan sebanyak 1.266 kasus, diikuti kasus pemerkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus.
Sementara dalam ranah personal, pelaku kekerasan seksual tertinggi adalah pacar dengan 2.017 kasus. Kasus pemerkosaan dan pencabulan terjadi di ranah komunitas yang mencapai 3.092.
Jadi, buat kamu yang menjadi korban, jangan takut untuk melawan dan bangkit. You never walk alone.