Video Provokatif Soal Mudik Jadi Bukti Kuat Polisi Tangkap Eks Wakil FPI Aceh

10 Mei 2021 10:25 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WHD, eks Wakil Ketua FPI Aceh yang ajak warga tetap mudik dan terobos penyekatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WHD, eks Wakil Ketua FPI Aceh yang ajak warga tetap mudik dan terobos penyekatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah mengamankan eks Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin, pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/).
ADVERTISEMENT
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dalam keterangan singkatnya, Senin (10/5).
Margiyanta menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap postingan pada konten video di akun media sosial Instagram @cetul.22.
Video tersebut juga sudah diposting oleh 1 akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi, pada tanggal 08 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA terhadap aturan pemerintah.
WHD, eks Wakil Ketua FPI Aceh yang ajak warga tetap mudik dan terobos penyekatan. Foto: Dok. Istimewa
Dalam video tersebut, kata Margiyanta, berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya.