Video Ramai di Medsos, Penyiksa Anak di Kuningan Ditangkap Polisi

4 Februari 2018 15:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tiga tersangka penyiksaan anak, yakni MR, SP, dan LS, di Kuningan, Jawa Barat. Penangkapan tersebut bermula saat Tim Cyber Patrol Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan video anak kecil yang mengalami berbagai luka dan menjadi viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Di mata ada lebam, dibuka bajunya ada luka di badan, ada luka siram di lengan kiri kanan dan paha," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (4/2).
Kejadian bermula saat SP (ibu korban) yang bekerja di Manado menitipkan korban kepada ibunya, Sukini, dan saudaranya, Neni, di Kuningan. SP kemudian memutuskan mengambil korban setelah menerima laporan dari temannya, LS, bahwa korban tidak diurus dengan baik.
SP kemudian meminta tolong MR, tetangga korban, untuk mengambil korban. Tanpa sepengetahuan keluarga yang mengasuh, korban dibawa ke kediaman LS di Cileungsi, Jawa Barat.
"LS yang mendapat mandat untuk mengurus, justru membawa korban ke Panti Asuhan Griya Asih dengan alasan LS akan bekerja selama lima bulan. Setelah itu, LS kembali mengambil korban untuk diasuh di rumahnya di Kemayoran," ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Namun, bukannya diasuh dengan baik, korban justru mendapat beragam siksaan dari LS, mulai dari cubitan hingga disiram dengan air panas. SP yang sebenarnya mengetahui buah hatinya sering disiksa oleh LS, hanya mengacuhkan informasi tersebut dan baru memerintahkan MR untuk mengambil korban setelah lima bulan kemudian atau pada Desember 2017.
"MR kemudian membawa korban ke rumahnya di Karang Anyar, Jakarta Pusat dan memberitahukan kepada Asep, tetangganya di Kuningan, Jawa Barat. Korban akhirnya dibawa Asep kembali ke tempat neneknya di Kuningan," pungkas Argo.
Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa video berdurasi 2 menit 2 detik, 1 gagang sapu ijuk, 2 eksemplar print screen postingan video di media sosial, dan hasil visum dari korban. Ketiga pelaku, dijerat dengan pasal perlindungan anak dan diancam hukuman kurungan minimal 3 tahun atau paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT