Video: Serba-serbi Pj Kepala Daerah

22 Mei 2022 21:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik 5 Pj Gubernur pada Kamis (12/5) lalu. Jabatan ini mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada bulan Mei 2022. Di Indonesia setidaknya terdapat 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota yang dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga setahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Pemilihan Pj Gubernur dipilih langsung oleh presiden atas usulan dari mendagri. Sementara, Pj Bupati dan Wali Kota pemilihannya dilakukan oleh mendagri yang usulannya diperoleh dari Gubernur.
Wewenang Pj Kepala Daerah secara definitif memiliki tanggungjawab yang sama dengan kepala daerah definitif. Mulai dari merancang APBD hingga menyusun rancangan Perda. Meski begitu, terdapat beberapa larangan yang tak boleh dilakukan seorang Pj Kepala Daerah.
Lantas, apa saja kah larangan Pj Kepala Daerah itu? Siapa orang-orang yang bisa mengisi jabatan tersebut? Simak info selengkapnya pada video di atas.