Videotron Jokowi - Ma'ruf Bisa Berimplikasi Pidana Pemilu

17 Oktober 2018 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
ADVERTISEMENT
Keberadaan alat peraga kampanye pasangan capres - cawapres Jokowi - Ma’ruf berupa videotron di jalan protokol, bisa terkena pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi. Menurut Puadi, sanksi pidana pemilu bisa diberikan jika videotron tersebut dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena Puadi mengatakan hal itu sama saja dengan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
“Makanya ini prosesnya kita lihat bisa enggak administrasi itu menjadi pidana? Bisa. Contoh dalam proses pembuktiannya nanti di persidangan ternyata kita memanggil Kominfo sama Dinas Pajak bahwa videotron itu punya Pemda. Berarti misalkan ada paslon yang kampanye penggunaan fasilitas negara,” kata Puadi di Bawaslu Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10).
Puadi menjelaskan hal tersebut melanggar Pasal 280 huruf h Undang-undang Pemilu. Aturan tersebut berisi larangan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
ADVERTISEMENT
“Ada ketentuannya di Pasal 280 huruf h. Ketentuannya itu dilarang kampanye di tempat pendidikan, ibadah, fasilitas pemerintah,” kata Puadi.
Mengacu pada Pasal 521 UU Pemilu, pelanggaran Pasal 280 bisa dijatuhkan sanksi berupa kurungan pidana penjaran paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Selain itu, Puadi menambahkan isi konten videotron juga bisa menyebabkan pidana pemilu. Menurutnya jika konten videotron tersebut diartikan sebagai iklan di media elektronik, maka pemasangannya telah melanggar jadwal iklan kampanye yang telah ditentukan oleh KPU.
“Kemudian isi kontennya apa, kalau mereka dalam isi kontennya itu iklan, karena ketentuan kampanye 21 hari itu dari 24 Maret (2019) sampai 13 April (2019) itu ada yang namanya kampanye rapat umum sama iklan di media massa dan media elektronik itu ada waktunya 24 Maret (2019) sampai 13 April (2019),” kata Puadi.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran tersebut bisa dikenakan pidana pemilu sesuai pasal 492 UU Pemilu. Dalam pasal tersebut pelanggar bisa dikenakan kurungan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
“Kalau misalkan mereka belum ada perintah iklan tapi sudah iklan itu namanya bisa kategori di luar jadwal. ketentuan pasalnya ada di 492. Ada ketentuan pidananya,” kata Puadi.
Meski begitu Puadi menegaskan hukuman pidana tidak pasti dijatuhkan ke terlapor. Menurutnya hal itu tergantung dari temuan saat pembuktian.
“Tergantung nanti juncto pasalnya di situnya. Kalau misalkan terlepas dari yang masang apakah kategori tim atau pelaksana atau pasangannya (paslon) nanti kita kaji lagi. Unsur-unsur mana yang masuk dalam dugaan pidana pemilunya. Baru akan ketahuan kan kita gak hisa beropini sekarang ini karena belum melakukan pembuktian di persidangan nanti,” kata Puadi.
ADVERTISEMENT
Sidang pelanggaran administrasi terkait videotron sendiri hingga kini masih belum berjalan. Agenda sidang pembacaan laporan pelapor tertunda dua kali karena tim kampanye daerah Jokowi-Ma’ruf yang mewakili terlapor tidak bisa menujukkan surat kuasa. Sidang ini rencananya akan kembali digelar pada Kamis (18/10) pukul 11.00 WIB.
Videotron itu dilaporkan oleh warga bernama Sahroni ke Bawaslu. Sahroni menyebut videotron itu dipasang di Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.