news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Vila Bodong di Bali Menjamur, Asosiasi: Pengusaha Pemegang Izin Lengkap Menangis

6 Maret 2025 14:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum BVRMA Kadek Adnyana, Kamis (6/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum BVRMA Kadek Adnyana, Kamis (6/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) mengeluhkan maraknya vila-vila bodong di Bali. Okupansi vila anjlok dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, menurut BVRMA, okupansi vila mencapai 60 sampai 80 persen saat kunjungan wisatawan 12 ribu per hari pada tahun 2023. Okupansi itu turun menjadi 50 persen dengan jumlah kunjungan wisatawan yang sama pada tahun 2024 lalu.
BVRMA menaungi sekitar 70 perusahaan dengan 1.000 vila di Bali.
"Sekarang (awal tahun 2025) menyentuh angka 30 persen. Ini sangat memprihatinkan. Teman-teman yang punya izin lengkap menangis," kata Ketua Umum BVRMA Kadek Adnyana saat diskusi tentang pariwisata keberlanjutan di Dinas Pariwisata Bali, Kamis (6/3).
Pantai Kelingking di Bali. Foto: Shutterstock
Dia mengatakan untuk pendirian vila tak cukup hanya mengajukan izin ke OSS (Online Single Submission) ke pemerintah pusat. Pengusaha wajib mengurus izin usaha, administrasi pajak, hingga sertifikat laik fungsi dan lainnya ke pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Vila juga biasanya sudah memiliki standar operasional memastikan wisatawan mendapatkan fasilitas yang nyaman, termasuk pengawasan terhadap aktivitas di vila.
Sementara itu, menurutnya, biasanya vila bodong hanya mengurus izin ke OSS dan Penanaman Modal Asing (PMA). Vila juga bodong tidak memiliki standar operasional jelas dan tidak memiliki pengawasan.
Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab vila dijadikan tempat kriminalitas seperti kasus narkoba hingga prostitusi.
"Jangan dibiarkan vila ini kosong terus enggak ada pengawasan itu yang menyebabkan adanya tindakan kriminal," sambungnya.
Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Di tempat yang sama, Ketua PHRI Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menilai munculnya vila-vila bodong terutama yang dimiliki WNA bermunculan saat pandemi COVID-19, perang antar-sejumlah negara dan ekonomi global yang sedang bergejolak.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, syarat nilai investasi bagi orang asing minimal Rp 10 miliar dalam aturan PMA dinilai terlalu rendah. Para Warga Negara Asing (WNA) akhirnya berbondong-bondong membangun vila di Kuta, Canggu, Ubud, Sanur dan daerah yang dipadati wisatawan.
"Mereka masuk ke Bali didukung kemudian oleh aturan yang sifatnya nasional dan berlaku di seluruh provinsi, akhirnya Bali dijual murah," katanya.
Pura Besakih dengan pemandangan indahnya Gunung Agung. Foto: Yolya Ilyasova/Shutterstock
Cok Ace menilai aturan itu tak adil bagi Bali sebagai daerah destinasi wisata internasional. Menurutnya, pemerintah harus menaikkan nilai investasi sekitar ratusan miliar rupiah.
"Kami mau ada investasi tapi kalau mengundang investor undanglah yang sekian ratus miliar, dengan konsep yang jelas, yang tidak masuk (tidak terjangkau secara investasi) kepada anak-anak kami di Bali. kalau Rp 10 miliar atau Rp 5 miliar itu anak-anak kami di Bali juga mampu," katanya.
ADVERTISEMENT
Baik Adyana dan Cok Ace berharap pemerintah bisa menindak vila-vila bodong di Bali.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Senin (24/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Merespons hal ini, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengaku salah satu modus WNA memiliki properti dengan sistem pinjam nama warga lokal atau nominee.
Pemprov Bali sedang menyusun peraturan daerah mengatur tentang nominee ini untuk membatasi kepemilikan WNA di Bali. Pemprov Bali bersama Dinas Pariwisata sedang berdiskusi membuat kajian.
"Yang dibutuhkan Bali ini adalah satu perda nominee. Aparat penegak hukum tanpa ada perda ini tidak bisa menindak terhadap PMA apalagi vila ilegal," katanya.
Pemandangan sunset di Bali. Foto: Kemenparekraf