Viral Aisha Weddings: Imbau Perempuan Nikah Usia 12 Tahun, Siri hingga Poligami

10 Februari 2021 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebuah website pernikahan Aisha Weddings viral di media sosial karena menawarkan jasa nikah siri hingga poligami. Selain itu website tersebut juga menganjurkan perempuan untuk menikah mulai usia 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa pesan yang tertulis di website tersebut:
Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12 hingga 21 tahun dan tidak lebih.
Keyakinan Kami
Aisha Wedding percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT.
Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi anjuran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT.
Viral Aisha Wedding, Imbau Perempuan Nikah Usia 12 Tahun, Siri hingga Poligami. Foto: Dok. Istimewa
Viral Aisha Wedding, Imbau Perempuan Nikah Usia 12 Tahun, Siri hingga Poligami. Foto: Dok. Istimewa
Ada juga pilihan untuk melangsungkan pernikahan siri, poligami dan untuk kaum muda.
Viral Aisha Wedding, Imbau Perempuan Nikah Usia 12 Tahun, Siri hingga Poligami. Foto: Dok. Istimewa
Tawaran dan anjuran dari website Aisha Weddings itu mendapat kritik dari netizen. Seperti yang ditulis oleh pemilik akun @SwetaKartika "Kalau ini beneran, berarti ini parah. Kalau ini hoax, pelakunya tetap bisa dituntut atas pembohongan publik, menciptakan kegaduhan, penistaan agama (karena mengutip potongan ayat2 suci untuk mendukung opini), dan (bisa jadi) pelanggaran privasi atas foto2 yang terpajang di web."
ADVERTISEMENT
"Kalo kayak gini, sama aja ngrendahin perempuan ngga sih? Seakan-akan perempuan ngga bisa hidup stabil kalo ngga bergantung ke laki-laki," tulis akun @adwibudiawati.
Pemilik akun @PengabdiJimbon juga menulis komentar kritikan "Esmosi bgt bacanya astaga, menikah sedini mungkin tidak lebih dari 12-21 tahun? Sinting. Hidupku ditanganku sendiri bukan ditangan situ ya, ada gilanya kurasa yg buat ini."
Selain itu menikah di usia 12 tahun merupakan pernikahan di bawah umur dan itu melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Batasan usia untuk menikah juga diatur dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 tentang Perkawinan. Batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal usia 19 tahun.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mengkonfirmasi perihal ini ke Aisha Weddings melalui akun Facebooknya namun belum mendapat respons.