Viral Aksi 'Jawara' di Pandeglang Ancam Pengendara Pakai Golok, Kini Ditangkap
ยทwaktu baca 2 menit

Aksi seorang pria menenteng dan diduga tengah mengancam pengendara dengan senjata tajam di pinggir Jalan AMD Kadomas, Kabupaten Pandeglang, Banten, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pria berkaus hitam yang terlihat emosi menenteng sebilah golok dan kemudian memasukkannya ke pinggang di saat arus lalu lintas kendaraan cukup padat.
Perekam video yang diduga seorang wanita terdengar memberikan umpatan lantaran kesal dengan aksi yang dilakukan oleh si pria tersebut.
"Laju mawa golok bae sok-sokan dia, gagayaeun. Wani jing mawa golok, gelut, (langsung bawa golok aja, sok-sokan elu, belagu. Berani kok bawa golok, berantem tangan kosonglah)," terdengar suara di dalam video diduga si perekam dengan logat bahasa Sunda khas Pandeglang.
Video tersebut mendapat respons dari Wakil Bupati Pandeng, Tanto Warsono Arban, yang dibuat kesal dengan turut mengunggahnya di akun Instagram pribadinya.
"MAU JADI JAGOAN DIA DI PANDEGLANG. Seorang pria jagoan marah-marah dan tantang pengendara pakai golok di tengah jalan," caption yang ditulis @tanto_arban.
Pelaku ditangkap
Polres Pandeglang langsung bergerak cepat menindaklanjuti video viral tersebut dengan mengamankan pria yang terlihat menenteng golok itu.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pelaku bernama DR (28), warga Ciekek, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. DR telah diamankan di kediamannya pada hari Rabu (22/3) malam.
"Terduga pelaku sudah kita amankan tadi malam berikut barang bukti golok yang digunakan," ucap Shilton, Kamis (23/3).
Diungkapkan Shilton, pelaku mengaku emosi usai terlibat salah paham dengan pengendara lain saat hendak pulang usai ikut melakukan pembersihan sebuah pohon tumbang yang melintang ke badan jalan pada Senin (20/3).
"Alasannya (bawa golok), hari Senin (20/3) itu sebelum kejadian yang bersangkutan habis motong pohon tumbang waktu hujan angin. Salah paham di jalan dengan pengendara lain (lalu emosi)," ujar Shilton.
Polisi akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku terhadap DR atas aksinya hingga mengganggu ketertiban umum.
"Kita proses hukum, (masih) pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Shilton.
