Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Seorang anak perempuan di Jambi menjenguk ayahnya yang berada di tahanan Polsek Maro Sebo, Mauro Jambi. Anak tersebut memeluk ayahnya dari balik jeruji besi.
ADVERTISEMENT
Aksi sang anak itu direkam dalam sebuah video oleh seorang polisi yang sedang berjaga, Bripka Handoko. Video tersebut viral dan membuat netizen tersentuh.
Handoko menceritakan momen anak tersebut memeluk ayahnya untuk melepas kangen.
"Aku lihat dia sedang bersama orang tuanya. Aku yang melihatnya tersentuh, tergugah. Langsung aku meminta izin dengan petugas piket di depan untuk membuka sel," kata Handoko, Senin (27/3) sore.
Menurut Handoko, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/3), bertepatan dengan jam buka puasa. Anak tersebut datang dengan membawa makanan untuk ayahnya.
"Anak ini datang bersama kakaknya. Mereka mengantarkan makanan untuk buka puasa. Aku bicara dengan anak ini 'Kangen ya dengan babaknya (ayahnya)?' Aku buka lah pintu itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Handoko sempat membiarkan ayah dan anak itu menghabiskan waktu berdua di dalam sel itu. Demi keamanan, pintu sel dikunci dari luar.
"Aku intip lagi. Mereka lagi bersenda gurau. Karena tidak lama ketemu itu kan. Jadi, lepas lah rasa kangen itu," tutur pria yang telah menjadi polisi sejak tahun 2006 itu.
Kondisi ayah dan anak itu mengingatkan Handoko pada kondisinya. Dia juga mempunyai putri yang seumuran dengan anak tersebut.
"Aku ada perempuan juga. Seumuran. Jadi tergugah," katanya.
Handoko sengaja memuat video itu untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan kriminal.
"Tujuan upload ke TikTok supaya orang berpikir untuk tidak berbuat seperti itu. Kasian dengan anak. Juga menyampaikan bahwa keluarga itu berharga. Jadi untuk mengingatkan pelaku," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Soal aksi buka pintu tahanan itu, menurut Handoko dia sudah menjelaskan kepada pimpinan. Handoko tidak mendapatkan sanksi karena keamanan kala itu masih terjaga.
Tahanan yang tidak disebut namanya itu merupakan napi kasus pencurian dan dijerat Pasal 363 KUHP, dia sudah mendekam selama 53 hari. Rencananya kasusnya akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Sudah disampaikan pada pimpinan. Memang aku salah. Tapi, sebenarnya ada 3 pintu lagi, jadi aman," katanya.