Viral Anggota TNI Lakukan KDRT ke Istri, Kodam IV/Diponegoro: Sudah Ditindak

1 Desember 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar video dugaan kekerasan yang dilakukan seorang prajurit TNI kepada istrinya. Video itu viral di media sosial melalui akun tiktok @anggunganggaarsya123.
ADVERTISEMENT
Dalam video terlihat seorang pria terlibat cekcok dengan wanita. Disebutkan sang pria merupakan anggota TNI Kodam IV/Diponegoro.
"Sungguh memalukan seorang anggota TNI Sersan 2 bernama Lutfi dari kesatuan Ajendam IV Diponegoro tega menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan. Sang suami mengancam mau membunuh istrinya, dan perlakuan tersebut diketahui anak perempuannya," tulis akun tersebut.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto (memegang mikrofon). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Kasus Diserahkan ke Pengadilan Militer

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto membenarkan adanya peristiwa KDRT yang dilakukan Serda Luthfie Puguh Baehaqi. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (1/12).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, kasus tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana. Hal itu sesuai dengan Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," jelas Bambang.
Selain itu, Kodam IV/Diponegoro sudah melakukan 3 kali upaya mediasi, namun selalu gagal. Sehingga kasus itu dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib.
"Saya berharap pihak keluarga agar bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan. Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai," kata Bambang.
Bambang meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit TNI. Sebab, pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis.
ADVERTISEMENT
"Semuanya dimulai dari keluarga, membangun kekompakan antara suami-istri, maka di satuan pun akan kompak dan bersinergi menjadi suatu kekuatan," kata Bambang.