Viral Bocah Perempuan di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Porno

12 November 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah yang meminta pertolongan bagi anaknya. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Ayah yang meminta pertolongan bagi anaknya. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Viral video seorang ayah di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, meminta pertolongan bagi anaknya yang masih berusia 14 tahun.
ADVERTISEMENT
Anak perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata sang ayah dalam video tersebut.
Ia melanjutkan, "Anak saya diberikan somasi oleh pengacara terhormat Padangsidimpuan (yang merupakan) Dosen UMTS (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan), Widodo."
"Somasi kepada anak di bawah umur, [kala itu] umur 13 tahun, anak semacam ini tidak tahu arti somasi, Pak," kata sang ayah.
"Anak saya jadi trauma, sering menangis, melamun, tolong kami, Pak. Tidak tahu kami mau ke mana lagi, kami orang susah Pak, enggak mau kami berurusan sama hukum," ujar sang ayah.

Penjelasan Polres Padangsidimpuan

Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, pun memberikan penjelasan terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kejadian ini terjadi pada bulan April 2024, Saudari S menerima kiriman video 1x tayang dari Saudara R, dan pada saat itu direkam ulang menggunakan hp lain oleh Saudari S kemudian di-share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut para pihak saling lapor," kata Wira, dikutip pada Selasa (12/11).
Penyidik Polres Padangsidimpuan, menurut Wira, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan psikolog, penyitaan barang bukti hp untuk dilakukan penelitian ke labfor dan lainnya. Atas kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, Dirkrimum Polda Sumut.
"Terhadap permasalahan ini telah dilakukan mediasi/diversi sebanyak 3x namun tidak ditemukan solusi terhadap permasalahan tersebut," ujarnya.
"Tanggal 12 November pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan mediasi kembali di Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan dihadiri dinas PPA Pemko Padangsidimpuan, LPA Padangsidimpuan, FKUB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan pihak-pihak terkait," ujar Wira.
ADVERTISEMENT