Viral Bus Ditarik Parkir Rp 70 Ribu di Taman Pintar Yogya, Dishub: Tarif Wajar

17 Januari 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus jemputan gratis milik Taman Pintar Yogyakarta. Dok: Taman Pintar Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Bus jemputan gratis milik Taman Pintar Yogyakarta. Dok: Taman Pintar Yogyakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warganet kembali mengeluh soal parkir di wilayah Kota Yogyakarta. Kali ini terkait tarif parkir bus yang mencapai Rp 70 ribu untuk waktu 3 jam.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dishub Kota Yogya Golkari Made Yulianto mengaku akan mengecek informasi itu. Apakah juru parkir (jukir) yang dimaksud resmi atau ilegal.
"Tentu akan kami telusuri ketika ada informasi seperti ini. Lokasi di mana nanti akan kita lihat apakah itu di kalau deket Taman Pintar apakah di Tempat Khusus Parkir (TKP) Limaran, apakah TKP Sriwedani, apakah TKP Senopati, misalnya seperti itu," kata Golkari melalui sambungan telepon, Rabu (17/1).
Sementara itu, soal tarif parkir bus Rp 70 ribu, Golkari menilai wajar. Jika di TKP yang merupakan milik Pemkot Yogya, memang berlaku tarif parkir progresif.
"Di TKP berlaku ketentuan tarif parkir progresif. Kalau itu bus dengan 3 jam dimungkinkan itu sesuai dengan ketentuan. Karena bus besar 2 jam pertama atau 3 jam pertama Rp 75 ribu," katanya.
ADVERTISEMENT
Dengan penelusuran Dishub, nantinya akan diketahui apakah jukir tersebut jukir resmi di TKP atau jukir liar.
"(Kalau jukir resmi) terkait dia tak beri karcis, tak pakai seragam akan kami telusuri karena kewajibannya TKP itu adalah dia harus memberikan karcis dan menggunakan seragam. Seandainya itu di TKP (kejadiannya)," katanya.
Namun, apabila kejadian bukan di TKP dan jukir merupakan jukir liar, maka akan diserahkan ke instansi yang berwenang.
"Seandainya itu tidak di TKP resmi artinya yang melakukan pelaku parkir liar, ya kita akan teruskan informasi itu ke instansi yang punya kewenangan untuk melakukan tindakan lebih lanjut kepada parkir liar tersebut. Siber pungli bisa atau bahkan ke kepolisian," ujarnya.