Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Viral Cerita Warga Dipersulit Bayar Pajak Kendaraan, Dipermudah Lewat Calo
21 Desember 2021 21:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang pria yang protes karena tidak diberi pelayanan membayar pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor. Lokasi peristiwa itu disebutkan berada di Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Pria tersebut tidak dapat membayar karena nama kartu tanda penduduk (KTP) dengan STNK yang akan dibayarkan pajak berbeda. Seorang petugas dalam video itu tampak menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah berlaku dan tidak dapat diganggu gugat.
Namun, pria dalam video itu mengaku hanya mampu membayar pajak STNK. Ia belum memiliki cukup uang untuk membayar proses balik nama.
"Saya ini bayar pajak, ada uang untuk bayar pajak, tapi belum bisa balik nama, kok tidak dikasih saya bayar pajak. Salah apa motor saya ini Bu?" tutur pria tersebut dalam video yang diunggah di Facebook pada Minggu (19/12).
Setelah itu, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dan mengatakan kepada petugas bahwa ia sudah bisa membayar pajak tanpa harus balik nama. Tapi kali ini dia tidak mengurus sendiri namun menggunakan jasa calo.
ADVERTISEMENT
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin buka suara soal video yang beredar tersebut. Ia menyayangkan masih ada praktik calo dan tidak memungkiri bahwa kejadian itu memang kerap ia temukan.
Taslim menjelaskan, Korlantas Polri sudah membangun sistem ideal di Provinsi Riau untuk mengatasi persoalan pembayaran pajak kendaraan sejak tahun 2010.
Di mana pada loket pendaftaran dipasang sebuah alat scan untuk KTP dan STNK. Saat ini, ERI sudah terkoneksi dengan server Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memastikan kebenaran dan kontrol syarat KTP.
Tujuan aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendukung pemutusan penyebaran COVID-19. Aplikasi tersebut mengurangi kasus terjadinya mal prosedur sehingga praktik pungli bisa dicegah.
ADVERTISEMENT
"Syarat KTP dipastikan terpenuhi dengan kewajiban memasukkan NIK dan swafoto. Pungli dapat dicegah karena tidak terjadi interaksi antara petugas dan pemilik ranmor," jelasnya.
"Akan tetapi, sistem ERI dan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak terkoneksi dengan baik," tuturnya.
Namun, ia tetap tidak membenarkan melakukan pembayaran pajak STNK dengan nama KTP yang berbeda. Sebab itu berpotensi menjadi sengketa hukum di kemudian hari.
"Syarat KTP justru merupakan keharusan, agar ketika terjadi sengketa hukum atas kendaraan kita tahu persis siapa sesungguhnya pemilik yang sah. Selain itu syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan kendaraan bermotor valid dan update sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi jelas siapa pemiliknya," papar Taslim.
Di sisi lain, menurut Taslim, sebagai petugas pelayanan harus bersikap bijak. Jika memang pemilik kendaraan bermotor bukan orang mampu, petugas bisa memberikan kelonggaran untuk melakukan proses balik nama tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kebijakan itu tidak terbuka melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan. Jika kebijakan harus dilakukan maka pemilik asli tetap kita datakan guna kepentingan forensik kepolisian," tuturnya.
Ia berharap, ke depan tidak terjadi kesalahan dan kejadian yang sama. Taslim meminta kepada pemilik kendaraan bermotor turut paham akan konsekuensi yang mereka jalankan ketika membeli dan memiliki motor.
"Yang membuat kita terkadang sedih, membeli mobil mampu tetapi balik nama tak mampu," imbuhnya.
"Ikuti aturan yang berlaku, jika memang berharap ada kebijakan, lakukan melalui pimpinan, bukan melalui calo yang kemudian memanfaatkan oknum-oknum yang ada," pungkasnya.