Viral Curhatan Petugas soal Korupsi di Damkar Depok, Ini Penjelasan Kadis

14 April 2021 13:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Pemadam berusaha memadamkan api yang menghanguskan bangunan. Foto: ANTARA FOTO/Amrizal
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Pemadam berusaha memadamkan api yang menghanguskan bangunan. Foto: ANTARA FOTO/Amrizal
ADVERTISEMENT
Curhatan Sandi, seorang anggota Dinas Pemadam Kebakaran Depok soal dugaan korupsi pemotongan pembayaran pegawai kontrak, di Dinas Damkar menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Sandi awalnya menuliskan keluh kesahnya di sebuah poster dan diunggah di akun Facebook. Kemudian dia juga menshare ulang di salah satu akun viral di Depok.
Hal yang dipermasalahkan Sandi antara lain soal pengadaan sepatu yang dianggapnya tidak sesuai dengan standar prosedur yang digunakan damkar.
Menurut Sandi pengadaan barang pada Damkar hampir semua tidak sesuai spek yang di terima untuk keamanan bekerja. Namun, dia mendapatkan tuntutan untuk bekerja 100 persen. Contoh barang yang tidak sesuai menurutnya, yakni sepatu PDL hingga selang yang mudah rusak.
Beredar informasi usai Sandi mengunggah curhatannya itu, dia langsung diancam dipecat. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Raden Gandara Budiana buka suara.
ADVERTISEMENT
Raden membantah semua tuduhan Sandi terkait korupsi dan penyelewengan anggaran terkait sarana dan prasarana di Dinas Damkar Depok. Khususnya terkait pengadaan sepatu yang dipermasalahkan.
“Kalau sepatu yang diperlihatkan oleh Sandi itu kan PDL 2019, ya sudah lama jadi begitu,” ujar Gandara, Rabu (14/4).
Gandara menjelaskan, sepatu PDL yang diperlihatkan Sandi di postingan itu bukanlah sepatu yang digunakan tim damkar saat bekerja di lapangan memadamkan api. Gandara menilai banyak hal yang salah diungkapkan oleh Sandi.
Begitu juga terkait potongan honor. Sandi sebelumnya menyebut pernah mendapat honor hanya Rp 850 ribu saat diberi tugas menyemprot disinfektan. Padahal, dia harus meneken di kuitansi pembayaran tertulis honor dia adalah Rp 1,8 juta.
Sandi juga sebelumnya mengatakan setiap menerima honor bulanan sebesar Rp 3,4 juta, harus mendapat potongan sebesar Rp 200 ribu. Alasannya, potongan tersebut untuk pembayaran BPJS Kesehatan. Menanggapi hal itu, Gandara buka suara.
ADVERTISEMENT
“Kalau untuk BPJS memang ada pemotongan, kalau penarikan itu kan ada kewajiban dari pada pemerintah, dari pemberi kerja dan pekerja untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” terang Gandara.
“Status Sandi ini kan tenaga harian lepas atau kontrak, bukan pegawai tetap kami,” ucap Gandara.
Terkait ancaman dilakukan pemutusan kerja, Gandara tidak membenarkan ancaman tersebut.
“Nggak ada itu bohong, sudah dilakukan teguran kepada yang bersangkutan supaya tidak berjalan di luar dari tugas yang ditentukan yang kedua nanti ada pemanggilan,” ujar Gandara.