Viral Duel 2 Pemuda Bersenjata Tajam di Semarang, Ternyata Pelaku Sudah Dibui

19 September 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deny Saputra, warga Semarang pelaku duel satu lawan satu di Semarang.  Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deny Saputra, warga Semarang pelaku duel satu lawan satu di Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Viral duel dua pemuda bersenjata tajam di Jalan Dr. Cipto, Semarang Timur, Kota Semarang. Salah satu pelaku itu ternyata sudah diamankan polisi sejak lama.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut ternyata terjadi pada Minggu (25/8).
"Kasus tersebut sempat diperbincangkan lagi di medsos. Ini peristiwa lama. Tersangka sudah diamankan dan satu pelaku masih dilakukan pengejaran," ujar Irwan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9).
Ia menyebut sudah ada satu tersangka dalam kasus ini, yakni Deny Saputra, warga Semarang Tengah.
"Deny ditangkap di Sukoharjo usai kejadian pada bulan Agustus lalu. Sementara yang satunya masih kita kejar," jelas dia.
Duel itu berawal saat Deny mendapat tantangan dari kelompok atau geng lain saat live di media sosial. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, ia kemudian menyanggupi duel tersebut.
"Kemudian tersangka mengambil senjata tajam di rumah temannya dan menuju ke TKP tawuran. Setelah sampai di TKP, tersangka sudah ditunggu oleh kelompok Kanssas & terjadi tawuran menggunakan sajam. Kemudian video tawuran tersebut viral di media sosial," ungkap Irwan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tersangka Deny mengaku duel bersenjata tajam itu sudah disepakati oleh lawannya melalui media sosial. Ia juga mengalami luka bacok di bagian kepala.
“Janjian satu lawan satu. Terus duel, saya luka. Kemudian lari, saya dikejar. Kami lari. Itu yang video teman lawannya saya," kata Deny.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.