Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu, Polisi: Uang Korban Sudah Dikembalikan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi pencari kerja. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi pencari kerja. Foto: Shutter Stock

Dugaan lowongan kerja (loker) palsu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Polisi memastikan hingga kini belum menerima laporan polisi dari korban terkait dugaan tersebut.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dan menampung keterangan dari sejumlah korban. Polisi juga membuat laporan informasi untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial.

“Kami sudah memberikan laporan informasi awal untuk menampung semua keterangan dari para calon korban. Untuk itu, dari sisi ini, pada awalnya di sini untuk perusahaan yang menjadi keluh kesah yang ada di media sosial, khusus wilayah Pasar Minggu, yaitu adalah PT Estu Sae Sukses Anugerah,” ujarnya di Polsek Pasar Minggu, Senin (7/9)

Menurut Theo, polisi kemudian berinisiatif mempertemukan calon korban dengan pihak perusahaan. Dari proses tersebut, tiga orang disebut telah menerima pengembalian uang.

Theo menyebut ada tiga orang yang telah menerima pengembalian uang, yakni RM, EM, dan DB. Nominal uang yang dikembalikan berbeda-beda, mulai dari Rp 30 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 1,8 juta.

“Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB,” ujarnya.

Polisi juga telah mengecek legalitas perusahaan tersebut. Berdasarkan pengecekan sementara, perusahaan tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.

“Untuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut,” ujarnya.

Theo menjelaskan uang yang diminta perusahaan di awal disebut sebagai biaya pendaftaran atau tanda jadi. Menurutnya, terdapat klausul perjanjian yang mengatur pengembalian uang dalam waktu 40 hari.

“Untuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up di situ, tetapi untuk saat ini dana semua sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Theo menambahkan perusahaan tersebut telah beroperasi sekitar tujuh bulan dan disebut sudah beberapa kali menyalurkan tenaga kerja, seperti kasir, karyawan toko, dan pelayan.

Dia menegaskan polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, polisi masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan informasi atau membuat laporan polisi.