Viral Foto ASN Pria Pakai Seragam Korpri Model Gamis

16 Juli 2020 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pakaian seragam atau pakaian dinas wajib hukumnya dikenakan sesuai aturan yang berlaku. Baru-baru ini viral seorang pegawai ASN yang memakai baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dengan model gamis.
ADVERTISEMENT
Sontak, foto viral tersebut mendapat beragam respons dari warganet karena disebut menyalahi aturan. Ada juga yang berkomentar kalau foto tersebut hanya editan.
Mengetahui hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapat info lebih lanjut soal foto itu.
"Foto tersebut belum terkonfirmasi siapa dan dari mana," kata Tjahjo kepada kumparan, Kamis (16/7).

Lantas, bagaimana peraturan berpakaian seragam yang sesuai aturan?

Menurut Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN yang termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalamnya, seragam berbentuk gamis tidak sesuai aturan.
Melalui gambar yang tertera dalam peraturan Kemendagri, seragam Korpri berwarna biru bagi PNS pria wajib berlengan panjang dan panjang bawahnya hanya sampai di sekitar bawah pinggang. Tidak ada penjelasan rinci terkait batas panjang seragam tersebut diperbolehkan, namun dalam gambar tidak sampai menyerupai gamis.
Gambar aturan Pakaian Seragam Korps Pegawai . Foto: Kemendagri
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk perempuan, seragam Korpri terdapat dua model, yaitu model berjilbab dan tidak berjilbab. Keduanya mewajibkan lengan panjang dan panjang ke bawah sampai pinggang. Aturan rok dan celana menyesuaikan model masing-masing.
Gambar aturan Pakaian Seragam Korps Pegawai . Foto: Kemendagri
Gambar aturan Pakaian Seragam Korps Pegawai . Foto: Kemendagri
Menurut aturan tersebut, ASN yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, di antaranya adalah teguran lisan oleh atasan langsung maksimal tiga kali dan teguran tertulis sebanyak dua kali oleh Majelis Kode Etik.
****
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)