Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Viral Ibu dan Anak Berkecukupan di Jakut Ketahuan Ngemis, Dinsos Beri Teguran
9 Agustus 2024 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ibu dan anak di Jakarta Utara menipu dengan mengemis di jalan. Sang ibu meminta uang kepada orang di jalan dengan alasan tidak punya uang untuk membeli obat, padahal faktanya, ia berkecukupan.
ADVERTISEMENT
Aksi ibu ini diungkap seorang YouTuber melalui channel Pratiwi Noviyanthi. Awalnya ibu itu diduga dipaksa mengemis oleh anaknya, tapi ternyata tidak. Si ibu mengaku tidak pernah dipaksa melakukan itu, meski begitu si anak tahu dan membiarkannya.
Video itu kemudian viral hingga Dinas Sosial Jakarta bertindak. Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara mendatangi rumah keluarga tersebut yang berlokasi di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan petugas menindak keluarga tersebut. Upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 Tentang Pola Penanganan PMKS.
"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang. Kami juga telah memberikan layanan kesejahteraan sosial dengan melakukan dengan asesmen dan arahan edukatif di tempat serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan untuk tidak kembali mengemis di jalanan," kata Premi dikutip dari Antara, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
Langkah berikutnya, lanjut Premi, Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melakukan monitoring perkembangan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tersebut dengan melakukan telusur dan visitasi.
Ia menambahkan, telusur dan visitasi ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan sebagaimana yang ada dalam Pasal 20 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014.
“Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar sebagai penerima bantuan yang tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)” kata Premi.