Viral Ibu Duduk Santai di Warung, Anaknya Dipaksa Mengemis di Alun-Alun Karawang

16 Maret 2023 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kesih, ibu yang viral di medsos karena menyuruh anaknya minta-minta di alun-alun Karawang, sedangkan dia duduk santai sambil makan dan minum di warung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kesih, ibu yang viral di medsos karena menyuruh anaknya minta-minta di alun-alun Karawang, sedangkan dia duduk santai sambil makan dan minum di warung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Video seorang ibu berbaju cokelat sedang duduk santai di warung sambil minum es viral di medis sosial. Dalam narasi video dijelaskan ibu tersebut memaksa anaknya mengemis di alun-alun Karawang, Jawa Barat, sedangkan dia hanya bersantai di warung sambil menunggu anaknya menyetor uang.
ADVERTISEMENT
"Lamun arek maneh nu usaha, lain budak (kalau mau kamu yang bekerja, bukan anak)," ucap salah satu warga dalam rekaman video tersebut.
Namun, perempuan tersebut beralasan hal itu dilakukan karena kondisi ekonomi. Dia mengatakan, anaknya merupakan anak yatim.
"Yeuh urang mah teu boga salaki. Anak yatim. Budakna embung ditinggalkeun, mun daek ditinggalkeun mah urang daek usaha (Saya nggak punya suami. Anak yatim, anaknya tidak mau ditinggalkan. Kalau mau, ya saya pasti bekerja)," katanya.
Informasi di medsos menyebut peristiwa tersebut terjadi di Kuningan, Jabar. Namun, setelah ditelusuri kejadian itu terjadi di Kabupaten Karawang, Jabar.

Tanggapan DP3A Kab Karawang

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan kasus eksploitasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sedang dilakukan penjangkauan oleh P2TP2A," tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada kumparan, Kamis (16/3/23).
Ridwan mengatakan ibu tersebut bernama Kesih tinggal di daerah Tunggakjati. Timnya sudah berbicara dengan Kesih untuk meminta penjelasan.
"Klarifikasi Ibu Kesih benar berada di tempat tersebut dan atas pengakuannya, tapi bukan keinginan ibunya karena faktor ekonomi dan si ibu tidak akan mengulangi membawa anaknya dan sekaligus membuat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi disaksikan oleh Ketua RT setempat," ucap Ridwan.
Sebagai tindak lanjut, tim dari DP3A dan Dinsos Kabupaten Karawang akan memberikan pendampingan.
Kewajiban orang tua terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Pasal 26 Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak salah satunya adalah mengasuh, memelihara, melindungi dan mendidik anak-anaknya.