Viral Isu Anggota TNI Pukul Suporter di Kanjuruhan, Jenderal Dudung Rilis Video

4 Oktober 2022 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal Dudung pimpin sertijab 7 pejabat baru TNI AD, Minggu (4/9/2022). Foto: Dok. TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal Dudung pimpin sertijab 7 pejabat baru TNI AD, Minggu (4/9/2022). Foto: Dok. TNI AD
ADVERTISEMENT
Investigasi terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang masih terus dilakukan. Tak hanya Polri, TNI juga masih mendalami dugaan adanya pelanggaran SOP yang dilakukan anggota dalam pengamanan pertandingan Arema vs Persebaya itu.
ADVERTISEMENT
Salah satunya soal video yang beredar luas yang menggambarkan anggota TNI menendang suporter yang tengah berlari di lapangan. POM TNI sudah turun tangan untuk mendalami kejadian itu.
Di tengah viral soal anggota TNI menendang suporter, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman merilis video. Video itu disampaikan lewat akun instagram resmi TNI AD, @tni_angkatan_darat.
Dalam video berdurasi 2 menit itu, Dudung meminta semua anggota TNI AD untuk turun membantu dan melayani para korban.
"Kami dari jajaran TNI AD, rumah sakit yang ada di sekitarnya untuk siap membantu kapan pun sehingga kesembuhan itu bisa cepat pulih," kata Dudung dalam video itu.
Video itu tak hanya berisi pernyataan Dudung. Di sana tampak anggota TNI AD yang menolong para suporter. Ada yang memberikan pertolongan pertama di pinggir stadion, ada yang membawa korban menggunakan truk TNI, dan sejumlah tindakan lainnya.
ADVERTISEMENT
Jenderal Andika Perkasa Marah Besar
Video anggota TNI menendang suporter sudah tiba sampai ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika memerintahkan jajaran POM TNI mengusut tuntas.
Andika bahkan memerintahkan pelakunya untuk tak cuma dihukum disiplin militer, tapi dibawa ke ranah pidana.
Menurut Andika, perbuatan para oknum TNI itu telah memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Belum lagi sanksi pidana lainnya yang bisa dijeratkan.
Bunyi Pasal 126 KUHPM: Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
”Karena apa? karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHPM pasal 126 sudah kena belum lagi KUHP-nya,” ucap Andika.
ADVERTISEMENT
Andika juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oknum TNI dalam video yang viral itu tak masuk dalam SOP yang telah ditetapkan. Karenanya ia memastikan TNI akan menindak tegas para oknum yang dianggap telah mencoreng citra TNI itu.
”Oh iya [bukan SOP]. Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang,” kata Andika.
”Ya kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji,” pungkasnya.