Viral Kartu Layanan Gratis Dijual Rp 500 Ribu, TransJakarta Akan Tindak Tegas

Transjakarta buka suara terkait informasi yang beredar di media sosial soal dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG). Dalam informasi yang beredar, KLG disebut ditawarkan dengan harga mencapai Rp 500 ribu.
Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta Ayu Wardhani menegaskan KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” ujar Ayu dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9).
Ayu menjelaskan, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, program KLG diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai hak bagi masyarakat yang masuk kategori penerima. Seluruh proses penerbitan KLG tidak dikenakan biaya.
Transjakarta mengecam pihak yang memanfaatkan fasilitas pelayanan publik tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Setiap bentuk pelanggaran maupun penyalahgunaan KLG akan ditindak tegas. Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran atau blacklist secara permanen dan dapat dilanjutkan ke jalur hukum.
“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata Ayu.
Beredar KLG Dijual Rp 500 Ribu
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan jual beli KLG beredar di media sosial Threads. Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna mengaku KLG miliknya ditawarkan dengan harga Rp 500 ribu.
Pengguna tersebut juga menyebut kartu itu dapat diperpanjang melalui pihak yang menawarkan KLG setelah masa berlaku kartu habis.
Menanggapi informasi tersebut, Transjakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau perantara berbayar dalam proses pembuatan KLG.
Transjakarta meminta masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pembuatan maupun perpanjangan KLG dengan imbalan sejumlah uang.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar (pungli) atau praktik jual beli KLG dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta di Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte terdekat.
“Transjakarta berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan kenyamanan layanan bagi seluruh pelanggan,” tutupnya.
