Viral Kasus Pria Pukul Anjing di Kafe Dog Ministry Jakut, Polisi Selidiki

28 Januari 2025 22:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kandang anjing. Foto: Luiza Kamalova/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kandang anjing. Foto: Luiza Kamalova/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Beredar video memperlihatkan seorang pria memukul seekor anjing yang berada di Kafe Anjing Dog Ministry, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (24/1). Aksi itu terekam CCTV.
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman itu, tampak pelaku melompat pembatas dan memukul anjing secara brutal. Aksinya itu sempat dicegah 2 pria. Dari narasi yang beredar, pelaku berinisial JNY. Kasus juga telah dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Agus Adi Wijaya membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, laporan polisi pihak kafe sudah diterima pada Selasa (28/1).
“Perihal adanya berita di akun IG tersebut, langkah kami sudah melakukan percepatan untuk penanganannya, izin untuk Laporan Polisi sudah dibuat, dan sudah proses interogasi saksi-saksi,” kata Agus kepada kumparan, Selasa (28/1).
“Selanjutnya, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dog Ministry untuk sama-sama kita mengawal penanganan perkara ini,” tambahnya.
Ia pun mengklarifikasi terkait beberapa anggotanya yang menjemput pelaku pada malam kejadian tanpa adanya laporan polisi. Pelaku sendiri belum ditetapkan status hukumnya dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Terkait hal tersebut benar anggota Polsek hadir untuk memberikan keamanan, agar tidak terjadi hal lainnya yang mengganggu Kamtibmas. Sehingga anggota mengkomunikasikan kepada kedua belah pihak untuk datang ke Polsek, terduga pelaku bersedia ikut, dan juga didampingi wali/kerabat keluarganya juga hadir di Polsek,” ujarnya.
“Saat tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan melengkapi bukti, terhadap pelaku belum dilakukan penahanan. Terduga dan pihak wali/kerabat keluarga terduga kooperatif kapanpun dibutuhkan hadir di Polsek,” tambahnya.
Laporan polisi itu bernomor LP/B/103/I/2025/SPKT/POLSEK PENJARINGAN. Pelapor atas nama Yuliana Monica Petronela. Di dalamnya terdapat kronologi pemukulan terhadap seekor anjing itu.
“Awalnya terlapor datang ke lokasi/TKP dengan membeli tiket masuk, selanjutnya terlapor main di area Cafe dan taman lalu masuk ke area Lounge/TKP dan bermain dengan hewan (anjing) kemudian terlapor berdiri di pagar/pembatas selanjutnya berteriak dengan kata-kata ‘WOY’ sehingga menimbulkan reaksi dari anjing-anjing dan mendatangi terlapor. Lalu terlapor mencoba menangkap seekor anjing, karena tidak dapat akhirnya terlapor melompati pagar pembatas dan memukuli seekor anjing berjenis Toy Poodle bernama Morgan sehingga anjing tersebut mengalami trauma psikis dan fisik,” demikian bunyi laporan tersebut.
ADVERTISEMENT