Viral Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Seret Jaksa

26 Juni 2023 18:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang viral di media sosial pada Senin (26/6). Korban adalah perempuan berusia 20 tahun, sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban.
ADVERTISEMENT
"Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir Pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," kata kakak korban, Iman Zanatul Haeri, melalui akun Twitternya, @zanatul_91, Senin (26/6).
Iman telah membolehkan kumparan mengutip cuitannya. Terdapat setidaknya 3 hal yang dilakukan jaksa, yang malah memberatkan korban.

1. Ada Jaksa Minta Korban Mengikhlaskan

Pada 6 Juni 2023, korban dan kakaknya dipanggil oleh jaksa penuntut umum kasus tersebut, ke ruangan pribadi jaksa tersebut. Jaksa ini, menurut Iman, meminta korban mengikhlaskan dan memaafkan pelaku.

2. Ada Jaksa Intervensi Korban Saat Mengadu di Posko PPA

Pada 13 Juni 2023, pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya melapor ke posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejari Pandeglang. Yang dilaporkan adalah:
ADVERTISEMENT
Di tengah pelaporan ke posko PPA ini, seorang jaksa penuntut umum kasus tersebut masuk ke ruangan dan memarahi keluarga korban karena membawa kuasa hukum dalam pengaduan.
"Saat itu Ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak adanya visum," kata kakak korban.
Kepala Kejari Pandeglang yang dimaksud adalah Helena Octaviane. kumparan telah menghubungi pihak Kejari Pandeglang termasuk ke Humas Kejari Pandeglang, untuk meminta tanggapan atau klarifikasi, namun belum direspons.
ADVERTISEMENT

3. Ada Jaksa Meminta Korban Bertemu di Cafe

Usai peristiwa tersebut, terdapat seseorang yang mengaku sebagai jaksa yang meminta bertemu dengan korban di suatu cafe dengan live music. Ini tidak dituruti karena pihak keluarga merasa aneh kenapa ada jaksa yang meminta korban keluar dari safe house-nya.

Tidak Ada Informasi soal Sidang

Soal persidangan pelaku pun dikeluhkan keluarga korban karena tidak adanya informasi terkait hal tersebut.
Pada 16 Mei 2023, pihak keluarga korban tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa telah digelar sidang perdana kasus ini di PN Pandeglang dengan nomor perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl.
kumparan mengecek nomor perkara tersebut, dan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, nomor perkara itu tidak dapat dibuka karena tercantum keterangan "disamarkan".
ADVERTISEMENT
Yang dapat dilihat hanyalah nama-nama jaksa penuntut umum, yakni Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni, Adyantana Meru Herlambang.
Sedangkan nama-nama hakimnya tidak ada. Hanya tercantum "belum dapat ditampilkan".