Viral KDRT Oknum Pegawai Pajak di Bekasi, Polda Metro Jaya Cek

21 Agustus 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Viral sebuah video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diunggah oleh akun @riskyafrisya. Dalam video, terlihat seorang istri dianiaya oleh suaminya di depan anak.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang diduga merupakan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menganiaya sang istri dengan cara menendang di bagian kepala, memukul berkali-kali, hingga melempar gelas. Terlihat di dalam video, saat kejadian, KDRT dilakukan di depan anak yang masih balita.
Kejadian ini diduga terjadi di Kota Bekasi. Pemilik akun mengaku korban adalah temannya. Menurutnya, korban sudah melapor dari tahun 2023 namun belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.
“Pelaku adalah pegawai instansi pemerintahan. Korban sejak 2023 mengajukan laporan pada pihak berwenang namun belum mendapatkan tanggapan yang sesuai,” ujar dia dalam keterangan video.
Menanggapi video viral ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku akan cek adanya laporan atau tidak.
“Polda Metro Jaya sedang mengecek dan sedang kami cek ya, tadi rekan-rekan kami sudah mengecek apakah ada laporan polisi yang sudah masuk,” ujar dia saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Ade mempersilakan masyarakat yang menjadi korban kejahatan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
“Tapi, pada prinsipnya, silakan masyarakat yang mengalami atau menjadi korban kejahatan, tindak pidana, mengalami gangguan kamtibmas silakan bisa melapor ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut Ade, pihaknya akan menindaklanjuti kejadian ini jika sudah ada laporannya.
“Ya, ini menjadi concern kami juga Polda Metro Jaya jika nanti laporannya sudah ada pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Respons DJP

Ilustrasi KDRT. Foto: Paul Biryukov/Shutterstock
Terkait hal ini DJP telah mengeluarkan holding statement pada Kamis (15/8) lalu. Holding statement ini tertanda Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Di dalamnya, DJP mengaku telah memberikan pembinaan pada pelaku sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Selain itu, DJP melihat kasus ini sebagai murni perselisihan di dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
DJP juga menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mendukung prosesnya. Tak ada toleransi dari DJP terhadap perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan.