Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Viral Land Cruiser Pakai Strobo dan Pelat 'B 3 BAS' di Tol Pasteur
6 Mei 2024 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mobil jenis Toyota Land Cruiser diduga melanggar aturan karena menggunakan lampu strobo tak sesuai peruntukannya. Rekaman video yang memperlihatkan mobil itu sedang melaju di ruas jalan Tol Pasteur beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Bahkan, tak hanya menggunakan strobo, mobil itu juga menggunakan pelat nomor unik dengan nomor B 3 BAS.
Menanggapi hal itu, Kasat PJR Polda Jabar, Kompol Hudi Arif, mengatakan bahwa penggunaan lampu strobo diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5.
Aturan yang pertama, menurut Arif, lampu strobo warna biru hanya dipakai untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Kemudian, aturan yang kedua, lampu strobo warna merah digunakan kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
"Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata dia melalui pesan singkat pada Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, lampu strobo warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol," ucap dia.
Arif tak memberi penegasan kendaraan Toyota Land Cruiser itu melanggar ataukah tidak. Intinya, apabila tak masuk kategori yang disebut dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5, maka dipastikan melanggar.
"Jadi selain kendaraan yang dimaksud jelas melanggar aturan," ucap dia.