Viral Mobil Sampah Buang Sampahnya ke Kali Bekasi, Lurah Telusuri

23 April 2025 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bantaran Kali Bekasi, di wilayah Kelurahan Kebalen. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bantaran Kali Bekasi, di wilayah Kelurahan Kebalen. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Viral video memperlihatkan mobil bak dan sejumlah orang membuang sampah di bantaran Kali Bekasi, kawasan Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
ADVERTISEMENT
"Ngumpulin sampah tapi buang sampahnya di Kali Bekasi," demikian narasi video itu.
Mendapati laporan itu, Lurah Kebalen, Andika bersama tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah I Babelan, melakukan sidak di lokasi, Rabu (23/4).
"Kejadiannya memang sudah beberapa waktu lalu ya, cuma videonya baru viral sekarang," kata Andika di lokasi.

Portal Dicuri

Lurah Kebalen, Andika. Dok: kumparan
Menurut Andika, tadinya ada portal yang menutup akses ke lokasi bantaran kali Bekasi tersebut, namun kini hilang dicuri orang sehingga oknum pembuang sampah itu dapat masuk.
"Seperti kita tahu memang bahwa portal yang di depan itu dibobol tanpa sepengetahuan kita, dipindah," ujarnya.
Selain itu, lokasi bantaran kali berada di area terpencil sehingga sulit untuk dikontrol.

Bau Menyengat

Pada sidak tersebut, tumpukan yang didominasi sampah rumah tangga itu terlihat dari bibir tebing dan bawah bantaran kali. Aroma bau tak sedap menyeruak.
ADVERTISEMENT
Andika mengatakan akan dilakukan pengangkutan sampah di lokasi tersebut pada Kamis (24/4).
"Hari ini kita sidak, besok kita akan melaksanakan pengangkutan sampah liar berdasarkan kesepakatan bersama," katanya.

Pelaku Dicari

Pihaknya masih mencari tahu oknum-oknum pembuang sampah tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Tidak tanggung-tanggung, apabila para pelaku pembuang sampah itu dapat ditemukan, pihaknya akan membawa Kelurahan dan akan ditampilkan ke media sosial.
"Kami berikan sanksi sosial ke pelaku, seperti membawa ke kelurahan, membuat pernyataan, menahan KTP, hingga minta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan kita unggah ke media sosial sebagai efek jera," ucap dia.
Siapa pun para pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan pidana serta sanksi denda.
ADVERTISEMENT
"Ada. Bisa kurungan lima bulan atau denda hingga Rp 30 juta," katanya.