Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Viral Motor Dinas di Cirebon 'Dipakai Tawuran', Begini Penjelasan Kades
15 Oktober 2024 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Viral postingan media sosial yang memperlihatkan sepeda motor berpelat nomor merah E 2329 O, dengan narasi bahwa motor tersebut terlibat dalam tawuran di daerah Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Motor dinas itu ternyata milik Desa Japura Lor, Kecamatan Pangenan, dan kebetulan dibawa oleh anak Ghufron, Kuwu (Kepala Desa—Kades) Japura Lor.
Bagaimana penjelasan Ghufron?
"Anak saya cuma lewat, kebetulan berhenti karena melihat kerumunan. Jadi, cuma melihat, tidak ikut terlibat," kata Gufron, Selasa (15/10).
Menurut Gufron, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Ciwado, Kecamatan Lemahabang.
"Anak saya keluar untuk jalan-jalan dengan teman-temannya. Kebetulan saat berbelok, mereka melihat ada tawuran yang sedang dibuat konten. Anaknya hanya berhenti sebentar karena penasaran," ujar Ghufron.
Gufron juga menegaskan, anaknya tidak memiliki niatan untuk ikut dalam aksi tersebut dan hanya berada di lokasi kejadian secara tidak sengaja.
"Anak saya masih di atas motor dan tidak ikut terlibat dalam tawuran itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah antisipasi, Gufron menyatakan akan lebih ketat mengawasi anaknya di masa depan.
"Ke depannya, anak harus dalam pengawasan lebih ketat agar hal serupa tidak terulang lagi. Ini pelajaran bagi kami," ujarnya.
Gufron memastikan anaknya tidak dikenai sanksi dan telah kembali bersekolah seperti biasa.
"Anak saya sudah dimintai keterangan, dan hanya itu. Tidak ada keterlibatan lebih lanjut," jelasnya.
Kades Sudah Dipanggil
Menanggapi kejadian ini, Camat Pangenan, Bambang Setiadi, turut memberikan imbauan kepada seluruh perangkat desa dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Pangenan.
"Saya sudah memanggil Pak Kuwu (Kades Ghufron) dan mengingatkan agar kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan resmi pemerintahan desa," kata Bambang.
Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat desa dan PNS di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas ini berlaku untuk semua karena ini aturan,” ujar Bambang.