Viral Ngonten di Terowongan Kendal Harus Izin, Begini Penjelasan MITJ

29 April 2025 13:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga berjalan kaki melintasi mural di terowongan Stasiun Sudirman atau yang biasa dikenal dengan Terowongan Kendal di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga berjalan kaki melintasi mural di terowongan Stasiun Sudirman atau yang biasa dikenal dengan Terowongan Kendal di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan sekelompok konten kreator yang dimintai izin saat sedang merekam video di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar di media sosial, tampang sekelompok orang ditanyai izin oleh petugas saat membuat konten di area Stasiun Sudirman dan MRT Dukuh Atas.
Pihak MITJ menegaskan bahwa tidak ada larangan mau pun pungutan biaya untuk aktivitas konten non-komersial di area tersebut.
“Ya yang kami tahu gini, ini kan saya enggak di lokasi. Tapi kan kita punya kamera dan lain-lain. Ya, intinya kita nggak mau terlalu terus ini lah ya, nyudutin mereka juga. Jadi mereka itu kan dateng terus mau bikin video konten itu memang nggak pernah kita larang. Sama sekali dan kita nggak pernah mengenakan bayar sedikit pun ya,” kata Roykhan Bawazier, Business Development Supervisor PT MITJ saat diwawancarai kumparan di Terowongan Kendal, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
Roykhan menjelaskan, sejak Terowongan Kendal dikelola MITJ atas penunjukan oleh Pemprov DKI Jakarta, mereka mulai melakukan penataan. Aktivitas komersil seperti bazar hingga penyewaan booth brand dikenakan biaya resmi. Namun untuk konten media sosial pribadi diperbolehkan dan gratis.
Surat Izin Pelaksanaan Kegiatan di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Jakarta (29/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
“Kalau konten yang tidak komersial itu tidak berbayar. Kalau orang bikin konten atau kayak kemarin, ini baru banget kemarin, reporter TV dan lain-lain, itu pasti tidak berbayar. Apalagi konten kreator kayak kemarin. Yang udah-udah dari dulu kita nggak minta mereka itu ngurus izin. Siapa pun ya yang ringan-ringan kayak gitu,” ujarnya.
Ia mengakui memang ada ketidaksempurnaan komunikasi dari petugas di lapangan saat menanyakan soal perizinan di video yang sempat viral kemarin.
Roykhan menyebut, petugas yang ada di video tersebut bukan dari unsur Pemprov DKI, melainkan yang ditugaskan langsung oleh MITJ, dan hanya satu orang per shift, sehingga tidak bisa memantau seluruh area.
ADVERTISEMENT
“Kesalahan kami adalah petugas kami nggak menginformasikan secara lengkap. Dan mohon maaf, petugas kami looks-nya juga nggak seperti sekuriti yang permisi dan lain-lain. Itu kami akui,” ungkapnya.
Ngonten di Terowongan Kendal Bebas Pungutan Biaya
Suasana Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Mengenai isu pungutan liar atau pungli, Roykhan menegaskan bahwa selama konten dibuat di area yang dikelola MITJ dan memiliki bukti izin yang gratis dan mudah diurus maka hal itu tidak akan terjadi.
"Bakal bebas pungli, selama memang di area Terowongan Kendal ya karena itu kami yang mengelola. Jadi tujuannya kami berikan izin itu untuk menghindari hal-hal yang tidak tepat, seperti mengganggu pejalan kaki, memintakan donasi dari sumber atau lembaga yang tidak terverifikasi atau tidak jelas, tidak mengandung SARA dalam konteks yang tidak baik, atau diam-diam video non-komersial tersebut digunakan untuk kepentingan komersial atau brand tertentu dan sebagainya, karena hal-hal tersebut sering kami temukan sebelumnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Suasana Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Ia juga menekankan, MITJ sudah menghubungi konten kreator yang mengunggah video viral tersebut untuk mengundang berdialog langsung dengan maksud memberi penjelasan secara baik-baik. Meskipun pihak MITJ sempat kecewa karena respons yang diterima terhadap permintaan dialog tersebut justru dijadikan konten lanjutan.
Namun pihak MITJ tetap mengharapkan pihak konten kreator tersebut dapat menerima permohonan maaf dan mengevaluasi kembali konten yang telah di-viralkannya
"Bagi kami, saya nggak tahu ya, apakah ada sebuah keuntungan yang didapat juga warga yang berhasil nge-viralin sesuatu. Mungkin engagement atau sejenisnya. Balik lagi kita sih tetep melihat netizen atau masyarakat adalah pengguna utama area Terowongan Kendal. Tapi kami semua sesuai aturan dan mungkin tidak bisa menyenangkan semua pihak, kami mohon maaf. Kalau misalnya ada pungli di sini, nama saya siap jadi pertaruhkan juga, ini ada nama saya di sini,” tegas Roykhan.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk konten bersifat komersial, MITJ akan mengeluarkan surat izin resmi dan menawarkan rate card sesuai kebutuhan, baik untuk booth maupun video iklan, mengacu pada aturan perpajakan daerah.
Selain itu bentuk komersial lainnya seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) juga sudah ditertibkan sejak 1,5 tahun ke belakang. Itu, kata dia, merupakan bentuk komitmen MITJ terhadap aturan-aturan yang diterapkan oleh Pemprov DKI.
“Kami juga harus bayar pajak daerah, retribusi resmi kan. Untuk iklan-iklan, baik itu bentuknya booth, atau pasang di sini. Karena kan ada Pergub 100, tentang pajak reklame, atau Pergub 1 Tahun 2024, tentang retribusi daerah. Itu kan harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia berharap warga masyarakat khususnya kreator konten, bisa memahami maksud baik maksud MITJ untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan di area publik, khususnya di Terowongan Kendal.
ADVERTISEMENT