Viral Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Ini Penjelasannya

6 Januari 2025 16:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Beredar viral di media sosial cerita pegawai BPJS Kesehatan memakai asuransi lain untuk berobat.
ADVERTISEMENT
Soal pegawai BPJS memakai asuransi swasta itu menjadi perbincangan publik, hingga menimbulkan pertanyaan. Apa alasan pegawai BPJS malah memakai asuransi swasta?
Terkait hal ini BPJS Kesehatan buka suara. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menyebut isu serupa sudah ramai dibahas sejak tahun 2016.
"Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah diklarifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan pada saat itu juga," kata Rizky melalui pesan singkat.
Kata dia, sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Iurannya dibayarkan 4% oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1% dipotong dari gaji/upah pegawai.
"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1), peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan," kata Rizky.
ADVERTISEMENT
Namun mereka mesti membayar selisihnya sesuai ketentuan.
"Dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tutup dia.