Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Viral Pembeli Bakmi Bank Bedo dan Warga Cekcok karena Urusan Parkir
8 Februari 2023 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bakmi Ayam Jamur Bank Bedo di Jalan Kramat Kwitang nomor 27 Jakarta Pusat tengah menjadi sorotan pasca seorang warga mengeluhkan rumahnya kerap kali dijadikan lahan parkir oleh pengunjung.
ADVERTISEMENT
Bakmi ‘hidden gem’ ini memang terletak di jalan kecil di tengah perumahan warga. Warung makan rumahan ini memang tidak memiliki lahan parkir. Namun karena bakmi ini viral di media sosial, pengunjung berdatangan setiap hari.
Momen cekcok pengunjung yang parkir seenaknya dengan warga videonya ramai beredar di media sosial. Saat warga memvideokan, malahan dilarang oleh tukang parkir yang tak memakai seragam.
“Penjelasan saya kenapa tidak boleh parkir depan pagar saya maupun tetangga saya, bisa dilihat ya jalanannya ramai dan sudah ada perda yang menetapkan tidak boleh parkir depan rumah di area pemukiman tempat tinggal. Bagi yang mau makan di bakmi @mieayambankbedo silakan untuk order online atau parkir di area indomaret/alfamart. bagi "tukang parkir" jangan arogan ya,” tulis Lala Mutiara dalam akun instagramnya.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
Dalam aturan yang berlaku, pengunjung bakmi bisa dikenakan Pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan. Berdasarkan aturan itu, pengunjung tersebut sudah mengganggu fungsi jalan karena membuat jalan terbatas.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Sore nanti pihak warga dan pemilik Bakmi akan melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut.